Tragedi Pokkang: Pria 62 Tahun Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Adik Kandung
SUARATA, MAMUJU — Polisi resmi menetapkan BR (62) sebagai tersangka pembunuhan adik kandungnya, Kamaruddin (51), di Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Mamuju mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
Kasus pembunuhan yang mengguncang masyarakat Desa Pokkang memasuki fase baru setelah Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan BR sebagai tersangka. Penetapan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/407/XII/2025/SPKT Resta Mamuju.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban, Kamaruddin, tewas akibat luka parah pada bagian leher akibat sabetan parang.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Ioda Herman Basir, menyampaikan bahwa sejumlah saksi memberikan keterangan konsisten mengenai kejadian tersebut. Ia menjelaskan, kesimpulan penyidik diperkuat dengan hasil Visum et Revertum yang menegaskan bahwa korban mengalami luka fatal yang menyebabkan kematiannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Sebilah parang yang digunakan pelaku
- Pakaian korban yang berlumuran darah
Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih mendalami motif di balik pembunuhan yang melibatkan dua saudara kandung ini. Konflik internal keluarga diduga kuat menjadi pemicu utama sebelum aksi penyerangan terjadi.
Ipda Herman menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap seluruh fakta hukum dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BR dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena kembali menyoroti meningkatnya konflik keluarga yang berujung pada tindak pidana berat di daerah.
Proses penyidikan masih berlangsung dan diperkirakan akan mengungkap lebih jauh motif yang melatarbelakangi pembunuhan ini. Kasus tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Mamuju dan diharapkan segera menemukan titik terang dalam waktu dekat. (***)

