Akhir Pelarian: DPO Korupsi Dana Desa Nasrullah Ditangkap Setelah Serahkan Diri ke Polisi

Akhir Pelarian: DPO Korupsi Dana Desa Nasrullah Ditangkap Setelah Serahkan Diri ke Polisi

SUARATA, MAMUJU — Setelah lama berstatus buronan, tersangka kasus korupsi Muhammad Nasrullah akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Mamuju pada Sabtu (6/12/2025). Kedatangannya yang didampingi kuasa hukum langsung diterima penyidik yang menangani perkara tersebut.

Nasrullah datang secara sadar dan sukarela bersama pengacaranya, Subhan, setelah sekian lama menghindari pemeriksaan sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik menerima kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan penyerahan diri tersebut dan mengapresiasi langkah kooperatif tersangka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tersangka Muhammad Nasrullah atas itikad baiknya datang menghadap penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ipda Herman.

Nasrullah diduga menyalahgunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2022–2024. Dugaan tersebut mencakup penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik, perjalanan dinas fiktif, serta pemotongan hak aparat desa dan tokoh agama yang tidak dibayarkan.

Dari hasil penyelidikan, nilai kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 500 juta.

Pemeriksaan berlangsung sekitar 11 jam sebelum penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan. Sekitar pukul 23.00 WITA, Nasrullah resmi ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju.

Ipda Herman menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Dengan ditahannya Nasrullah, penyidik kini melanjutkan proses pemberkasan untuk mempercepat pelimpahan perkara ke kejaksaan. Penyerahan diri ini menjadi momentum penting dalam penuntasan kasus yang sebelumnya sempat terhambat karena mangkirnya tersangka.

Penyerahan diri Muhammad Nasrullah membuka jalan percepatan proses hukum. Tahap berikutnya adalah penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan. (***)

Bagikan: