DPD NasDem Barru Bersikap, Minta Media Tempo Beri Hak Jawab
SUARATA.com, Barru- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Barru mulai menunjukkan sikap atas pemberitaan pada majalah Tempo edisi 13 – 19 April 2026 yang dinilai memuat framing negatif terhadap Partai NasDem khususnya Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
Dalam pemberitaan tersebut, NasDem Barru menilai pemberitaan Majalah Tempo telah membentuk opini publik yang merugikan nama baik partai.

Hal ini disampaikan Ketua DPD NasDem Suardi Saleh saat konferensi Pers di Sekretariat Partai NasDem. Ia secara tegas meminta agar Media Tempo tidak hanya melakukan permohonan maaf saja tapi juga melakukan hak jawab agar apa yang menjadi perbincangan terkait partai NasDem saat ini bisa diluruskan.
“Kita sebagai kader tentu meminta media Tempo tidak hanya melakukan permohonan maaf saja, tapi juga turut memberikan hak jawab atas apa yang sudah diberitakan,” kata Suardi.
Menurutnya lagi, seperti yang disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya jika apa yang disebutkan terkait isu NasDem dan Gerindra merger. Willy menekankan yang dimaksud Ketua Umum NasDem Surya Paloh adalah political block.
Willy menegaskan ‘merger’ merupakan istilah perusahaan dan tidak tepat untuk menggambarkan yang diinginkan Surya Paloh. Ia menyayangkan ada pihak-pihak yang memakai narasi ‘merger’.
Selain itu, ia meyayankan akan adanya pemberitaan demikian ini tanpa konfirmasi langsung kepada ketum Surya Paloh sehingga menimbulkan banyak persepsi ditengah masyarakat.
“Kami mengajak media untuk bisa saling menjalankan tugas sesuai kaedah jurnalistik yang berlaku, kami menghargai setiap pemberitaan yang dihasilkan dari hasil jurnalistik dan berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan konfirmasi balik kepada narasumber,” urainya kembali.
Pernyataan sikap partai NasDem Barru digelar di Sekretariat Partai NasDem di Kecamatan Barru. Agenda ini turut dihadiri sejumlah kader diantaranya Wakil Ketua DPRD Barru Andi Yenny, Sekretaris Partai NasDem Rahman hingga seluruh anggota DPRD Fraksi NasDem.

