Polisi Polman Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak, Tiga Pria Diamankan
SUARATA, POLMAN — Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar bersama Sat Intelkam Polres Polman mengungkap kasus dugaan membawa lari anak dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Selasa (20/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat setelah menerima laporan hilangnya seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Campalagian.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman, Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., bersama personel gabungan Unit Opsnal Satreskrim dan Unit IV Sat Intelkam Polres Polman.
Korban diketahui berinisial A (15), warga Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Polisi bergerak melakukan penyelidikan intensif setelah pihak keluarga melaporkan korban hilang.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku utama, Muammar Ihsan alias Ammar (31), di wilayah Kecamatan Polewali. Saat proses penangkapan berlangsung, Ammar sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Polisi menduga Muammar Ihsan membawa korban dan melibatkan korban dalam tindakan yang mengarah pada eksploitasi anak di bawah umur.
Selain menangkap pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan anak. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman, Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua pria lain yang diduga turut terlibat. Polisi akhirnya mengamankan Syamsuardi alias Syam (23) di Kabupaten Majene dan Ridwan (30) di Kabupaten Sidrap dengan bantuan personel kepolisian setempat.
Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
Dalam kasus tersebut, Muammar Ihsan alias Ammar dipersangkakan Pasal 473 ayat (4) dan atau Pasal 454 ayat (1) KUHPidana serta Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 422 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Ridwan Bin Rimada disangkakan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Adapun Syamsuardi alias Syam dipersangkakan Pasal 473 ayat (4) subsider Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan atau rangkaian perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berkaitan langsung dengan perlindungan anak dan potensi tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur. (***)

