PKS Dukcapil-Kemenag Pinrang Dorong Layanan Kependudukan Terintegrasi
PINRANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pinrang bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang memperkuat integrasi pelayanan administrasi kependudukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) inovasi “Si Jelita Hati”, Selasa (20/10/2026).
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Penandatanganan PKS dihadiri pimpinan dan jajaran pejabat dari kedua instansi sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pinrang.
Melalui kerja sama tersebut, masyarakat yang melangsungkan pernikahan di KUA diarahkan memperoleh kemudahan dalam pembaruan data kependudukan, termasuk status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Integrasi layanan ini diharapkan dapat memangkas proses administrasi yang sebelumnya harus dilakukan melalui tahapan dan instansi yang berbeda.
Dengan pola pelayanan yang lebih terintegrasi, pasangan pengantin tidak hanya mendapatkan pelayanan pencatatan pernikahan, tetapi juga kemudahan dalam menyesuaikan dokumen kependudukan setelah perubahan status perkawinan.
Kolaborasi Dukcapil dan Kemenag juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pemerintah yang lebih cepat, tepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Implementasi PKS tersebut menjadi bentuk kolaborasi lintas instansi dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang praktis dan efisien.
Dukcapil Kabupaten Pinrang dan Kemenag Pinrang diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan layanan, sehingga proses administrasi masyarakat dapat berjalan lebih sederhana dan terarah.
Melalui inovasi “Si Jelita Hati”, sinergi kedua instansi diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama pasangan yang membutuhkan penyesuaian dokumen kependudukan setelah melangsungkan pernikahan. (*)

