Optimalisasi Pengelolaan Jurnal Kejaksaan RI, Wakajati Sulsel Ikuti Program PROLEV
SUARATA.Com,PAREPARE–Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, mengikuti kegiatan The Prosecutor Law Review (PROLEV), yang digelar oleh Pusat Kajian Kejaksaan dan Studi Banding, Pengelolaan Jurnal Ilmiah Kejaksaan RI, di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (29/7/2024).
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Tanti Adriani Manurung.
Serta, Kepala Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung RI, Haryono, dan sejumlah pejabat dilingkup Kejati Sulsel.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung RI, Tanti Adriani Manurung, mengatakan, Kegiatan tersebut merupakan wujud konsistensi dan optimalisasi pengelolaan Jurnal Ilmiah Kejaksaan RI yang berkelanjutan.
Selain itu, hal lain yang ingin direalisasikan ialah, dengan melakukan evaluasi terkait Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Terhadap layanan pengembalian barang bukti, di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.
“Survei Kepuasan Masyarakat ini penting dilakukan sebagai Amanah Pasal 20-39 UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, untuk meningkatkan kualitas layanannya,”katanya.
“Serta melaksanakan PERMENPANRB NO.14 TAHUN 2017 untuk pengukuran secara komprehensif. Tentang tingkat kepuasan masyarakat, terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik,” sambung Tanti.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, memiliki kedudukan sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi kejaksaan, yang secara teknis bertanggung jawab kepada Jaksa Agung, dan secara administrasi kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dia menambahkan, dalam peraturan Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022. Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER006/A/JA/07/2017, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 698 huruf (g) mengatur mengenai tugas dan fungsi.
“isinya menerangkan bahwa, dalam melaksanakan tugas, Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi : pembinaan dan penilaian karya tulis ilmiah di lingkungan Kejaksaan. Sehingga kegiatan ini menjadi salah satu tindakan penyelenggaraan peraturan itu,”tutupnya.

