Dewan Pakar DPRD dan Bayang-bayang Pilkada yang Belum Usai

Dewan Pakar DPRD dan Bayang-bayang Pilkada yang Belum Usai

Oleh : Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare

SUARATA.Com,PAREPARE–Dalam dinamika politik lokal, tidak ada peristiwa yang benar-benar selesai, termasuk Pilkada. Di Kota Parepare, gejala ini kembali tampak ketika DPRD menetapkan Dewan Pakar yang dua di antaranya merupakan calon wakil walikota yang kalah dalam kontestasi Pilkada 2024 lalu. Fenomena ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, bukan hanya soal kepantasan secara etis, tetapi juga mengenai konsekuensi politik dan hukum atas relasi antara DPRD, Dewan Pakar, dan Walikota sebagai eksekutif yang kini memerintah.

Secara yuridis formal, pembentukan Dewan Pakar DPRD tidak bertentangan dengan hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuka ruang bagi DPRD untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, termasuk melalui penunjukan tenaga ahli atau dewan pakar. Fungsi mereka adalah memberi masukan terhadap kebijakan dan peraturan daerah agar lebih berbasis pada data, kajian, dan kepakaran.

Namun, masalah muncul ketika penunjukan itu mengandung muatan politik yang kental.Keterlibatan dua mantan calon wakil walikota dalam Dewan Pakar secara formil mungkin sah, tetapi secara politis dan etis, ini menjadi persoalan. Masyarakat tentu bertanya, apakah ini bentuk “kompensasi politik”? Apakah ini bagian dari strategi akomodasi kekuasaan? Atau justru manuver oposisi dari dalam lembaga legislatif?

Realitas bahwa mereka adalah “rival politik” dari Wali Kota yang kini menjabat tidak bisa diabaikan. Politik lokal sering kali tidak mengenal batas tegas antara profesionalisme dan loyalitas politik. Penunjukan ini dapat dimaknai sebagai sinyal bahwa DPRD hendak membangun narasi tandingan terhadap kebijakan eksekutif.

Secara kelembagaan, DPRD dan Walikota adalah dua lembaga pemerintahan daerah yang dibangun agar tercipta check and balances. Namun, dalam praktik politik lokal, relasi ini sering kali tidak steril dari dinamika personal. Jika Dewan Pakar menjadi instrumen DPRD untuk menyusun wacana atau strategi yang cenderung berseberangan dengan Walikota, maka ketegangan politik bisa meningkat.

Sebaliknya, jika penunjukan ini adalah hasil kompromi politik pasca pilkada, maka kita sedang menyaksikan gejala kartel politik dalam bentuk yang lebih halus. Rival yang dulu saling serang kini dirangkul dalam sistem dengan imbal balik kekuasaan. Ini berpotensi menciptakan pemerintahan yang penuh kompromi, tapi miskin oposisi.
Demokrasi lokal kehilangan fungsi kontrol jika semua kekuatan diarahkan ke dalam satu orbit kekuasaan.

Relasi ini juga menimbulkan potensi konflik kepentingan, terutama jika Dewan Pakar turut mempengaruhi arah kebijakan DPRD yang berkaitan langsung dengan program eksekutif. Posisi mereka sebagai “penasihat” bisa menjadi kekuatan informal yang mengarahkan DPRD untuk bertindak lebih politis daripada fungsional.

Pertanyaan mendasar adalah: apakah masyarakat dilibatkan atau diberi penjelasan terkait penunjukan ini? Dewan Pakar adalah bagian dari pengelolaan pengetahuan dalam pembuatan kebijakan, tetapi jika proses penunjukannya tidak transparan dan tidak berdasarkan meritokrasi, maka kehadiran mereka justru menjadi beban etik bagi DPRD.

Transparansi menjadi kunci. DPRD perlu membuka ke publik mekanisme seleksi, kriteria kepakaran, dan tujuan strategis dari keberadaan Dewan Pakar. Tanpa itu, legitimasi publik terhadap lembaga legislatif akan terkikis, dan kepercayaan masyarakat akan dipertaruhkan.

Selain itu, perlu ditegaskan bahwa jabatan sebagai Dewan Pakar bukanlah “panggung balas dendam” politik. Jika ada agenda tersembunyi untuk mengganggu stabilitas eksekutif dari dalam sistem, maka ini adalah bentuk pembajakan kelembagaan.Demokrasi lokal akan kehilangan substansinya jika institusi dijadikan alat untuk melanjutkan rivalitas politik pasca pilkada.

Agar Dewan Pakar benar-benar berfungsi sebagai mitra strategis DPRD dalam merumuskan kebijakan, maka profesionalisme harus menjadi fondasi. Mereka harus menjaga jarak dari tarik-menarik kepentingan politik. Netralitas dan objektivitas adalah prasyarat utama dalam menjalankan fungsi analis kebijakan.
Jika Dewan Pakar menjadi corong kepentingan kelompok politik tertentu, maka kita akan menyaksikan pelemahan fungsi DPRD secara sistemik. Bukan tidak mungkin, opini-opini Dewan Pakar akan dipakai untuk menyerang atau melemahkan eksekutif secara sepihak. Ini tentu mengganggu mekanisme check and balances yang sehat.

Kota Parepare bukan satu-satunya daerah yang menghadapi dilema politik pasca pilkada. Namun, kota ini punya peluang untuk menunjukkan bahwa demokrasi lokal bisa dewasa dan elegan. Penunjukan Dewan Pakar harus dilihat sebagai upaya memperkuat substansi kebijakan, bukan memperpanjang kontestasi politik yang telah usai di kotak suara.

Masyarakat harus didorong untuk terlibat secara kritis, dan DPRD sebagai representasi rakyat wajib menjaga marwahnya. Jika tidak, maka sejarah politik lokal akan mencatat bahwa rivalitas pilkada tidak selesai di TPS, tapi justru beranak pinak dalam struktur kelembagaan daerah.(*)

Bagikan: