Kalapas Parepare Bantah Tudingan Tak Becus Kawal WBP

Kalapas Parepare Bantah Tudingan Tak Becus Kawal WBP

SUARATA.Com,PAREPARE–Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare Marten, membantah tudingan pihaknya tak becus mengawal Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (3/6/2025).

Hal ini menjadi respond terkait ramai diberitakan adanya narapidana di Lapas Parepare berinisial FA (34), warga Kabupaten Sidrap yang tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkotika, melakukan sindikat passobis (pelaku penipuan online) dari balik jeruji Lapas Parepare.

Imbasnya, spekulasi banyak bermunculan. Bahkan tak sedikit yang menyinggung tentang kepemimpinan Kalapas Parepare, Marten.

“Meski baru satu bulan menjabat sebagai Kalapas Parepare, saya tekankan bahwa saya datang tindak untuk main-main, atau bersantai. Saya membawa bekal integritas dan amanah negara, jadi sebaik-baiknya tanggung jawab akan saya lakukan,” tegas Marten.

Dia menambahkan, jika sebelumnya ditemukan adanya narapidana di Lapas ini, yang melanggar aturan dengan ilegal menggunakan handphone (hp), dan melakukan tindakan kriminal. Itu bukan berarti pihak Lapas Parepare lalai dari tugas dan tanggung jawab.

Di Lapas Parepare ini, pihaknya rutin melakukan razia setiap minggu, termasuk razia insidentil jika ada informasi dari masyarakat atau intelijen internal.

“Dengan jumlah 60 lebih kamar dan ratusan warga binaan, kami telah masif dan optimalkan pengawalan serta pengamanan, dengan apa adanya jumlah petugas di Lapas Parepare,” ujarnya.

“Kita bina mereka dengan sebaik mungkin, tapi jika niat kejahatan itu ada, sedikit sukar rasanya. Segala macam cara akan mereka lakukan, contohnya kasus napi FA (34), yang diam-diam cerdiknya menyembunyikan hp dan melakukan aksi kriminalnya,” jelasnya.

Kesempatan itu, Marten juga mengonfirmasi terkait terduga pelaku FA (34), sudah diperiksa secara internal dan kini telah ditempatkan di sel pengasingan sebagai bentuk hukuman awal.

“Terkait FA, kami sudah jalankan prosedur. Pelaku telah kami proses sesuai aturan, dan kini kasusnya sudah ditangani Tim TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Dari situlah akan diputuskan apakah hak-haknya seperti remisi atau kunjungan akan dicabut atau tidak,” tandasnya. (*)

Bagikan: