Polda Sulsel Ungkap Peredaran 30 Kg Sabu, Dikendalikan Oleh Narapidana di Lapas Tarakan
SUARATA, MAKASSAR– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Barru berhasil menyita 30 kilogram sabu-sabu di Dermaga Awerange Kabupaten Barru, rabu (24/04/24) lalu.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi pada kegiatan press release di Mapolda Sulsel, selasa (30/04/24).
Irjen Pol Andi Rian mengatakan, bersama barang bukti (sabu) penyidik juga mengamankan satu tersangka inisial ZA (27) selaku penerima barang yang dikirim melalui kapal kayu di Dermaga Awerenge.
“Sabu dikemas dalam paket dengan ukuran yang berbeda dengan kapal kayu bermuatan rumput laut dari Kalimantan,” ungkapnya.
ZA mengaku barang haram tersebut dikirim atas perintah AD yang merupakan Narapidana pada Lapas Tarakan perkara tindak pidana narkoba.
“Sesuai perintah bosnya (AD) barang tersebut akan diantarkan ke Kabupaten Sidrap untuk diberikan kepada seseorang disana. Jadi perintahnya itu melalui telepon seluler,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Kapolda, tersangka ZA juga berhasil mengantarkan narkoba seberat 17 kilogram melalui pelabuhan Awerenge untuk dikirim ke Kabupaten Sidrap. Namun, ZA tidak bertemu langsung dengan si penerima barang yang dituju.
“Penyelidikan ini akan terus dikembangkan dan di back up oleh Dit Narkoba Polda Sulsel. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memerangi penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Ia juga nenegaskan bahwa akan terus berupaya mengungkap serta menyelidiki sindikat dan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polda Sulsel.
“Untuk itu, diperlukan kerjasama yang baik antar semua pihak. Dengan kerjasama tersebut, saya yakin kita bisa mengungkap kasus yang merugikan generasi penerus bangsa,” tegasnya.