Sat Lantas Parepare Imbau Masyarakat Agar Berkonsetrasi Saat Berkendara
SUARATA, PAREPARE– Satuan Lalu Lintas Polres Parepare kembali mengimbau masyarakat agar berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tahun 2009.
Kasat Lantas Parepare, AKP Adnan Leppang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” yakni setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
“Misal berkendara dalam keadaan mabuk miras (dibawah pengaruh alkohol) itu akan mengurangi atau menurunkan daya konsentrasi seseorang, hal ini tentu saja berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif seperti terjadinya laka lantas, pengendara menabrak pejalan kaki, dan lain sebagainya,” jelas Adnan.
AKP Adnan Leppang juga mencontohkan bahwa salah satu perilaku lainnya yang termasuk tidak berkonsentrasi penuh saat berkendara yakni menggunakan HP ketika berkendara.
“Ini yang sering kita temui di jalan oleh pengendara sepeda motor, melihat chat, membalas chat, menerima telpon atau menelpon seseorang sambil berkendara, perilaku ini sangat dilarang,” tegasnya.
Penggunaan HP ketika berkendara lanjut dia, dipastikan konsentrasi seseorang teralihkan sehingga tidak fokus 100% terhadap situasi yang ada di sekitarnya.
“Ini tentu berbahaya bagi dia dan merugikan orang lain juga. Jadi kami imbau, jika ingin menjawab panggilan atau chat seseorang, lebih baik berhentilah sejenak,” imbaunya.