Parkir Kendaraan Dibawah Rambu Larangan Dapat Dikenakan Sanksi
SUARATA, Parepare — Sat Lantas Polres Parepare lakukan berbagai upaya mulai dari edukasi, imbauan lapangan, penerangan keliling hingga Polantas masuk sekolah guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Hal itu disampaikan personil Sat Lantas Polres Parepare, IPDA Iskandar saat melakukan pemantauan kendaraan yang parkir disebelah kanan jalan Bau Massepe, senin (13/05/24).
“Ada beberapa kendaraan roda empat yang parkir dibawah rambu larangan parkir. Kami tegur agar tidak mengulangi hal tersebut, karena parkir dibawah rambu lalu lintas dapat dikenai sanksi,” jelasnya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang mengatakan, dalam edukasi tersebut mendahulukan tindakan terukur berupa peneguran sebelum dilakukan tindakan hukum.
“Mungkin masih banyak dari pengguna kendaraan yang tidak mengetahui atau bahkan mengabaikan larangan parkir kendaraan di bawah rambu larangan, untuk itu kita lakukan peneguran terlebih dahulu,” ungkapnya.
Terkait aturan berhenti dan parkir, lanjut AKP Adnan Leppang, diatur dalam pasal 118 UU 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan Yo pasal 278 ayat 3 UU 22 tahun 2009.
AKP. Adnan Leppang berharap melalui upaya-upaya yang dilakukan Sat Lantas Polres Parepare, masyarakat bisa mengetahui aturan lalu lintas dan mematuhinya.
“Kami sangat berharap masyarakat dapat lebih tertib berlalulintas,” harapnya.