Karupbasan Manado Hadiri Bimtek Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN

Karupbasan Manado Hadiri Bimtek Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN

SUARATA, MANADO–Kepala kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Kelas I Manado, Hardiman mengikuti kegiatan pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASB) jajaran kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara.

Bimtek digelar selama 3 hari sejak 27 Mei hingga 29 Mei 2024 di Hotel Grand Luley diikuti seluruh pejabat bidang kepegawaian dan tata usaha dengan narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dan Kantor Badan Kepegawaian Negara ( BKN XI ) Regional Manado.

Adapun materi merujuk kepada Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022 sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Plh Kakanwil Kemenkumham Sulut, Jhon Batara Manikallo menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin pada prinsipnya sebagai upaya memberikan penguatan tugas dan fungsi jajaran kepegawaian kepada seluruh satuan kerja dan meningkatkan sikap disiplin bagi seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugas.

“Perlu dipahami bahwa penjatuhan hukuman disiplin bagi seorang pegawai yang melanggar disiplin merupakan bentuk pembinaan,” ujarnya.

Ia berharap para pegawai yang mengikuti bimtek memahami materi yang dibawakan oleh narasumber sehingga bisa diterapkan dalam satuan kerja masing-masing.

Bagikan: