Melanggar Perda, Satpol PP Parepare Tertibkan Baliho dan Banner
SUARATA, Parepare – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare menertibkan baliho maupun banner yang terpasang di jalan-jalan protokoler yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah.
Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019, tentang Ketertiban Umum, serta Perwali nomor 44 Tahun 2016, tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon, serta perwali nomor 49 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Parepare.
Pelanggaran pemasangan baliho dan banner yang melanggar perda di dominasi Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon walikota dan wakil walikota karena dipaku di pohon, di tiang listrik, hingga fasilitas umum lainnya.
Kadis Satpol PP Parepare, Andi Ulfah Lanto, mengatakan, sebelum penertiban yang dilakukan, pihaknya sudah menyurati, dan memperingati seluruh pemilik baliho, termasuk seluruh calon walikota maupun calon wawali, agar menertibkan dengan sukarela sebelum dilakukan penyisiran.
“Hari pertama ini kami menyasar jalan Bau Massepe dan Mattirotasi. Ada puluhan yang kami turunkan, namun kami akan lanjut lagi nanti karena banyaknya titik yang harus disasar jadi tidak memungkinkan dilakukan dalam sehari,” ujarnya.
Ulfa menegaskan, penertiban yang melibatkan puluhan personil Satpol PP Parepare tersebut, dilakukan diseluruh wilayah Parepare tanpa pandang bulu.
“Yang melanggar kami tertibkan tanpa pandang bulu. Nantinya kami akan data dulu dan disimpan di kantor Satpol PP terutama yang kecil-kecil karena berpotensi hilang atau rusak, lalu pemiliknya kami hubungi untuk mengambil masing-masing balihonya,” katanya.