Lapas Parepare Gelar Sidang TPP Untuk 30 Orang WBP

Lapas Parepare Gelar Sidang TPP Untuk 30 Orang WBP

SUARATA, PAREPARE- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah sesuai dengan waktu pentahapannya, Kamis (06/06/2024).

Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Parepare sebagai anggota TPP dengan agenda sidang membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan usulan program Pembinaan Lanjutan bagi WBP

Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare, Muchamad Zaenal Fanani, yang juga Ketua TPP Lapas IIA Parepare mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini ada 30 orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat, 4 orang WBP menjalani Program Cuti Bersyarat dan 2 orang WBP diusulkan sebagai tamping.

“Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-tiga atas Permenkumham RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, menjelaskan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas Kelas IIA Parepare. Dimana sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan didalam Lapas.

“Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif, akuntabel dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya,” tegas Totok.

Lebih lanjut Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, menambahkan bahwa pelaksanaan sidang TPP telah dilaksanakan secara rutin di Lapas IIA Parepare agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidananya di dalam Lapas.

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.

Bagikan: