Pura-Pura Jadi Pelanggan, Pria 25 Tahun Gagal Kabur Usai Curi Gelang Emas di Parepare
SUARATA, PAREPARE – Aksi nekat seorang pria muda yang berpura-pura menjadi pelanggan di sebuah toko emas berakhir apes. Pelaku berinisial HS (25), warga Kota Parepare, diamankan setelah diduga melakukan pencurian gelang emas di Toko Emas Mutiara yang berlokasi di Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 wita. Korban diketahui merupakan pemilik Toko Emas Mutiara, seorang perempuan berinisial HT (46).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Muh. Saleh saat di konfirmasi, jumat (19/06) siang, aksi pencurian itu bermula saat HS mendatangi toko emas tersebut dengan berpura-pura sebagai calon pembeli. Saat berada di dalam toko, pelaku meminta pemilik toko memperlihatkan sejumlah perhiasan emas yang dipajang.
Awalnya, pelaku menunjuk sebuah gelang emas seberat 5 gram yang kemudian diperlihatkan oleh korban. Tak berhenti sampai di situ, HS kembali meminta korban menunjukkan gelang emas lainnya yang berada di dalam etalase penyimpanan.
Ketika korban mengambil dan menimbang gelang emas yang diminta, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan pemilik toko. Sesaat setelah mencoba gelang emas seberat 5 gram tersebut, HS tiba-tiba berlari keluar toko dengan membawa perhiasan yang bukan menjadi haknya.
Korban yang menyadari aksi dari HS langsung melakukan pengejaran. Beruntung, HS belum sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan di depan toko. Dengan bantuan sejumlah warga sekitar, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Tak lama berselang, personel kepolisian tiba di lokasi dan segera mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Parepare guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah gelang emas seberat 5 gram yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, kata Kasat AKP. Muh. Saleh, terduga HS mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Pelaku berdalih hendak menggadaikan gelang emas tersebut untuk menebus sepeda motor milik saudaranya yang sebelumnya telah digadaikan“, Ucapnya.
Atas perbuatannya, HS dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“HS dipersangkakan pasal 476 KUHP, saat ini di tahan di rutan Polres Parepare untuk proses penyidikan lebih lanjut“, Terangnya.
Mewakili Kapolres Parepare, AKP. Muh. Saleh mengimbau masyarakat khususnya para pelaku usaha, agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat melayani konsumen dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan tindakan yang mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas. (***)

