Kadivpas Kemenkumham Sulut Gelar Satopspatnal Pada Tiga Lembaga Pemasyarakatan di Sangihe
SUARATA, MANADO– Kepala Divisi Pemasyarakatan, Aris Munandar mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun menggelar penegakan Satuan Operasional Keatuhan Internal (Satopspatnal) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira.
Aris Munandar mengatakan, kegiatan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) pada 3 satuan kerja jajaran Pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dimulai dengan memeriksa kedisiplinan petugas dalam menaati jam masuk dan pulang kantor, menggunakan seragam (uniform) sesuai ketentuan, pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kepada tahanan/ warga binaan dan masyarakat.
“Berupa pemberian hak-hak secara tepat waktu, transparan dan tanpa adanya unsur transaksional, pelayanan makan dan minum termasuk sejauh mana program pembinaan kemandirian dan kepribadian telah dijalankan dan diterima dengan baik oleh seluruh tahanan dan warga binaan,” jelas Aris.
Pada kegiatan penegakan Satopspatnal kali ini juga dilakukan penggeledahan kamar-kamar hunian dilanjutkan tes urine bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan pada 3 Lembaga Pemasyarakatan yang dituju.
“Kegiatan ini sebagai pencegahan atau deteksi dini untuk memastikan sejauh mana pelaksanaan tugas berjalan sesuai SOP. Untuk hasil tes urine kami ambil secara random, namun Alhamdulillah, hasilnya saat ini negatif,” ungkapnya.
Aris juga berpesan kepada seluruh tahanan dan warga binaan untuk selalu taat mengikuti aturan, aktif mengikuti seluruh program pembinaan dengan harapan para warga binaan mendapat bekal yang mumpuni saat kelak kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat.
“Juga menghimbau kepada seluruh petugas untuk selalu melaksanakan deteksi dini sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban secara khusus menjelang hari raya Idul Adha atau hari raya qurban,” imbau Aris.