Buka Sosialisasi KIK, Plh Kakanwil Kemenkumhan Sulut Tekankan Pentingnya Modal Intelektual Dalam Kemajuan Negara
SUARATA, MANADO– Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut), John Batara membuka sosialisasi layanan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di The Sentra Hotel Manado, rabu (19/06/24).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta dari berbagai instansi baik provinsi maupun kabupaten/kota ini diisi oleh narasumber dari berbagai instansi yang berperan penting dalam perlindungan KIK di Sulawesi Utara.
Pada kesempatan tersebut John Batara menekankan pentingnya modal intelektual dalam kemajuan negara. Ia mengingatkan bahwa perlindungan dan pencatatan kekayaan intelektual sangat penting untuk memperkuat daya saing bangsa.
Indonesia, dengan kekayaan alam dan budaya yang melimpah, memiliki potensi besar untuk menghasilkan kekayaan intelektual komunal yang perlu dilindungi.
“Klaim internasional atas Reog Ponorogo, lagu Rasa Sayange, dan motif batik oleh negara tetangga menegaskan pentingnya perlindungan karya intelektual,” jelasnya.
Di Sulawesi Utara lanjut dia, 26 kekayaan intelektual komunal sudah tercatat dan terlindungi secara hukum, namun masih banyak potensi yang belum didaftarkan.
Untuk itu, kerjasama berbagai pihak, terutama pemerintah daerah, diperlukan untuk meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual guna mencegah klaim oleh pihak lain.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal di Sulawesi Utara,” tandasnya.
Adapun narasumber pada kegiatan tersebut yakni, Ketua Tim Kerja KI Komunal DJKI, Laina Sitohang, membahas detail setiap aspek KIK, sementara Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara, Henry Kaitjily, mengangkat materi terkait potensi KIK di daerah tersebut.
Narasumber lain termasuk Patricia Mawitjere dari Dinas Kebudayaan Provinsi Sulut dan Analis Hukum Madya Kemenkumham Sulut, Aswan Idrak, turut memberikan wawasan dan strategi untuk perlindungan KIK.