Polsek Ujung Ringkus Pelaku Curanmor, Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

Polsek Ujung Ringkus Pelaku Curanmor, Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

SUARATA, Parepare — Hanya dalam waktu kurang lebih 3 jam, Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AR (23 tahun). Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha No Pol DP 3057 LI.

Kapolsek Ujung, Kompol Suardi mengatakan pencurian tersebut terjadi pada jumat (05/07/24) lalu, di Jl. Lingkar Lapadde, sekitar pukul 03.30 wita dini hari. Saat itu pemilik kendaraan, Angga awalnya memarkir kendaraannya di dalam sebuah warung penjual nasi goreng. Selanjutnya ia pergi bekerja sebagai petugas kebersihan. Namun, motor yang ia tinggalkan dalam keadaan tidak terkunci leher dan pengaman kunci staternya dalam keadaan terbuka.

Setelah pemilik motor (angga) kembali ke tempat itu, ia sudah tidak menemukan kendaraannya, atas kejadian tersebut korban pun melaporkannya ke Polsek Ujung Polres Parepare.

“Berdasarkan laporan pengaduan dari korban, unit reskrim segera melakukan serangkaian kegiatan kepolisian, dan alhamdulillah dalam waktu kurang lebih 3 jam, sekitar pukul 07.00 terduga pelaku AR sudah berhasil di tangkap oleh rekan – rekan dari unit reskrim yang di back up oleh Resmob Polres Parepare,” papar Kompol Suardi di Mapolsek Ujung saat melakukan konferensi Pers, senin (08/07/24).

Akibat perbuatannya, terduga pelaku AR dsangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Pada kesempatan itu, Kompol Suardi juga mengimbau masyarakat Kota Parepare agar lebih waspada menjaga barang miliknya.

“Pastikan kendaraan kita dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, dalam keadaan terkunci leher, letak dan posisinya pun harus di pastikan aman dari upaya pencurian, kejadian yang dialami oleh Angga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati – hati dan bersikap waspada dalam menjaga barang milik kita,” imbaunya.

Bagikan: