PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare Gelar Awareness K3 Bagi TKBM Pelabuhan Cappa Ujung

PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare Gelar Awareness K3 Bagi TKBM Pelabuhan Cappa Ujung

SUARATA, PAREPARE — PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare melaksanakan awareness Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Garongkong dan Cappa Ujung.

Kegiatan itu digelar di Terminal Pelabuhan Nusantara yang menghadirkan empat narasumber yakni BM PT. Pelindo Branch Parepare, Kepala KSOP, Kapolsek KPN, dan Kadisnaker, dihadiri jajaran Pelindo dan TKBM, Kamis (18/7/2024).

BM PT. Pelindo Branch Parepare, Sardi menjelaskan beberapa kasus-kasus kecelakaan yang kerap terjadi saat bekerja.

Hal itu, lanjut dia, sebagai upaya pencegahan dini agar para TKBM dapat lebih berhati-hati saat bekerja.

“Pelaksanaan awareness K3 ini bertujuan untuk memberikan edukasi keselamatan kepada para TKBM saat bekerja di Pelabuhan,” ujarnya.

Kesempatan itu, Sardi juga menjelaskan jika mulai Agustus 2024 akan diterapkan zonasi strealisasi di pelabuhan, baik Cappa Ujung maupun Nusantara.

Ada beberapa poin yang harus diperhatikan, yaitu wilayah kerja kegiatan bongkar muat (termasuk area ISPS Code dan Area Non ISPS Code yang ditetapkan sebagai zona merah).

Selanjutnya tidak diperbolehkan orang yang tidak berkepentingan masuk ke area zona merah selain pekerja yang melakukan aktivitas bongkar muat.

“Jika diluar ketentuan orang tersebut harus mendapatkan ijin dan didampingi oleh Officer HSSE,” ujarnya.

“Area Wajib penggunaan APD, Pas (Orang dan Kendaraan), SPMK (Truk). APD tidak wajib digunakan untuk penumpang pada kapal penumpang,” tambahnya.

Sedangkan untuk zona kuning memiliki area yang termasuk wilayah kerja namun bukan sebagai tempat kerja kegiatan bongkar muat secara langsung.

“Namun wajib memiliki pas atau izin (orang dan kendaraan), serta rea tidak harus memakai APD/diwajibkan hanya untuk kegiatan operasional,” jelasnya.

Kepala KSOP Parepare, Saiful Horry menyampaikan jika pelabuhan merupakan salah satu tempat kerja yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

“Karena dari itu orang yang bekerja di pelabuhan terkhusus TKBM harus memiliki sertifikat kompetensi,” imbuhnya.

Saiful Horry juga menjelaskan terkait tujuan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012.

“Jadi kenapa kita perlu K3, itu karena kita tidak ingin terjadi kecelakaan kerja, tidak ingin kehilangan harta benda, dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” tandasnya.

Kadisnaker Parepare, Basuki Busrah menyampaikan jika negara wajib melindungi setiap masyarakatnya, termasuk TKBM.

Karena itu, lanjut dia, K3 diperlukan untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Melalui berbagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Segala bentuk kegiatan yang dipraktikan perusahaan agar dapat menjamin keselamatan tenaga kerjanya,” imbuhnya.

Tujuannya agar pegawai terhindar dari risiko kecelakaan saat bekerja atau sakit yang diakibatkan aktivitas kerja.

“Intinya perusahaan bertanggungjawab atas kecelakaan yang terjadi pada pekerjanya,” tegas Basuki Busrah.

Sementara Kapolsek KPN, AKP Sukri Abdullah menghimbau kepada TKBM agar mengedepankan kedisiplinan dan ketertiban saat bekerja.

“Mari kita jadi agen keselamatan bagi diri dan rekan kerja lainnya. Utamakan kedisiplinan dan hati-hati dalam bekerja,” pesannya.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) kepada TKBM dan penandatanganan komitmen bersama untuk melaksanakan implementasi K3 pada pelabuhan Garongkong dan Parepare.

Bagikan: