Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara, Ada Sabu Hingga Rokok

Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara, Ada Sabu Hingga Rokok

SUARATA, PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman kantornya, Kamis (18/7/2024).

Proses pemusnahan barang bukti ini melibatkan pihak Forkopimda dan instansi terkait, termasuk pihak bea cukai yang menangkap barang bukti rokok palsu serta minuman keras hasil operasi sweeping Satpol PP Kota Madya Parepare.

Kegiatan pemusnahan ini bertepatan dengan Hari Bakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024, yang bertema “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas.” Puncak perayaan Hari Bakti Adhyaksa akan jatuh pada hari Senin, 22 Juli 2024.

Sebagai rangkaian acara, setelah pemusnahan barang bukti, akan dilaksanakan aksi donor darah dan kegiatan sosial ke panti asuhan serta kunjungan kepada para pensiunan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kajari Parepare, Abdillah mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 56 perkara yang terjadi sejak akhir tahun 2023 hingga Juli 2024. Di antara barang bukti yang dimusnahkan, yang paling banyak adalah rokok, sebanyak 220 ribu batang atau setara dengan 110 pcs.

“Selain itu, terdapat pula pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 38 gram. Barang bukti ini merupakan hasil pemisahan dari total 20 kilogram sabu yang ditangani pada tahun lalu, melibatkan jaringan internasional dengan barang bukti tambahan berupa 20 kilogram sabu dan 296 butir pil ekstasi,” ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa ini adalah upaya pertama dari kejaksaan dalam penegakan hukum terkait cukai palsu. Barang bukti ilegal ini diamankan oleh pihak Bea Cukai dari hasil sweeping di pelabuhan Parepare, dengan tersangka yang membawa barang tersebut dari Jawa.

“Kerugian negara akibat penyelundupan 220 ribu batang rokok ini ditaksir mencapai sekitar 2 miliar rupiah. Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk tertib administrasi sesuai dengan Pasal 270 KUHAP tentang pengadministrasian barang rampasan dan barang bukti, serta untuk pengamanan personel dan pihak eksternal,” katanya.

Dalam upaya menjaga integritas para aparat penegak hukum, lanjut dia, juga telah dilakukan tes urin internal dengan hasil negatif. Ke depannya, pemusnahan barang bukti akan diintensifkan dan diadakan setiap tiga bulan sekali.

Kepala Kejaksaan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dan mendukung acara ini.

Bagikan: