Dishub Parepare Belum Terapkan Imbauan Larangan Klakson Telolet dari Kemenhub
SUARATA.Com,PAREPARE–Berpotensi membahayakan keselamatan jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia, menggeluarkan imbauan bersifat larangan, agar bus tidak menggunakan klakson telolet.
Namun, pada kenyataannya di wilayah Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Keberadaan surat imbauan berisikan larangan penggunaan klakson telolet, belum diberlakukan.
“Ada kah larangan begitu. Kami belum dapat edarannya, tidak ada turunanya atau perintah untuk dilaksanakan di daerah,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare, Fitriany, saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).
Dia mengaku, tidak mengetahui dengan adanya peraturan yang sudah diberlakukan sejak bulan Maret 2024 lalu, dan telah diterapkan di berbagai daerah oleh Dishub setempat.
“Itukan kalau aturannya belum sampai ke kami yang di daerah, berarti aturannya masih di Kementerian atau harusnya Lantas yang tindak dan terapkan,” ujar Kabid Lalulintas Dishub Parepare, Akibar.
“Tapi, kalau aturannya itu memang ada. Nanti kami akan pelajari dulu dan koordinasikan ke pihak terkait,” tambahnya.
Sekadar informasi, aturan terkait penggunaan klakson pun, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan.
Kemudian larangan terkait penggunaan klakson telolet itu telah diedarkan Kemenhub, dan mesti disosialisasikan secara masif oleh setiap Dishub.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia, agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan, seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” tegas Danto Restyawan, dalam keterangan tertulisnya (19/3/2024).
Diketahui, larangan itu dilatari dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin, sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
Untuk diketahui, imbas lain dari klakson telolet itu, telah mengakibatkan kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil, dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet, yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.(*)