Rupbasan Manado Bersama Kejari Minsel Tinjau Barang Sitaan Material Tambang
SUARATA, MANADO– Kepala Rupbasan Kelas 1 Manado, Hardiman bersama petugas Pengelola Barang Bukti dan Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Muh Haekal melakukan peninjauan barang sitaan berupa material tambang yang sementara dalam proses hukum, di gudang berharga kantor Rupbasan Kelas 1 Manado, Jumat (06/09).
Turut mendampingi pada peninjauan tersebut yakni Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Andre Coan Rambing bersama petugas pengelola Basan Baran Jessy Stanislaus Sundah.
Kegiatan peninjauan barang bukti tersebut sebagai upaya memastikan keberadaan barang sitaan yang dititip kurang lebih setahun oleh Penyidik Mabes Polri.
Setelah peninjauan barang sitaan baik petugas Rupbasan dan petugas Kejaksaan Negeri Minahasa menyaksikan pemindahan barang sitaan dari gudang berharga yang terdampak pembangunan lanjutan relokasi Lapas Kelas IIA Manado.
“Kami berharap kualitas dari barang sitaan tersebut terjaga keamanannya sehingga pada saat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan akan dieksekusi oleh pihak Kejaksaan tidak ada kendala. Apalagi barang sitaan ini sudah cukup lama berada di kantor Rupbasan,” tutur Hardiman