Rupbasan Manado Terima Pelimpahan Barang Sitaan Kejaksaan Negeri Tomohon

SUARATA, Manado — Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku penyidik telah melimpahkan perkara kepada Kejaksaan Negeri Tomohon yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Rampasan Negara (PB3R), Tri Yudha Wardana Fammi, di kantor Rupbasan Kelas 1 Manado, rabu (09/10/24).
Selanjutnya barang sitaan yang telah dilimpahkan menjadi kewenangan pihak Kejaksaan yang dititipkan pada Kantor Rupbasan sambil proses hukum berjalan dan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incrah).

Karupbasan Kelas 1 Manado, Hardiman mengatakan barang yang dititip berupa kendaraan roda enam berikut kayu olahan.
“Saat ini kami masih menunggu proses hukumnya, jika sudah jelas baru diputuskan apakah dikembalikan ke pemilik atau dirampas oleh negara,” jelasnya.
“Tugas kami hanya memastikan barang sitaan tersebut aman, terjaga kwalitas dan yang pasti sesuai jumlah pada saat nantinya akan dieksekusi oleh pihak Kejaksaan,” tandasnya.