Soroti Potensi Bahaya Longsor di Perumahan Jalan Syamsul Bahri Parepare
LSM Laskar Indonesia mencatat bahwa pemilik perumahan komersil tersebut adalah salah seorang anggota DPRD Parepare, yang menimbulkan dugaan perizinan dipaksakan.
Sofyan juga menyebut adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara tiga pihak terkait. Kabid DLH yang bertanggung jawab terkait dampak lingkungan, Kabid Cipta Karya yang bertanggung jawab terkait PBG, terutama sistem dinding tebing dan drainase. Kabid Tata Kota terkait pengesahan site plan

“Ketiganya seolah-olah saling lempar tanggung jawab, dan bisa saja pihak pengembang tidak bekerja sesuai perizinannya,” ujarnya.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, LSM Laskar Indonesia merekomendasikan agar instansi terkait melakukan evaluasi teknis menyeluruh terhadap kondisi kontur lahan, stabilitas tanah, serta sistem drainase pada kawasan perumahan komersil tersebut
Termasuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap kepatuhan pengembang atas seluruh ketentuan perizinan, serta kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan dokumen perizinan dan kajian lingkungan yang telah disahkan.
Juga perlu dilakukan penetapan langkah mitigasi risiko serta melakukan pengawasan secara berkelanjutan guna menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan
Rekomendasi tersebut mengacu pada beberapa ketentuan peraturan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta peraturan pelaksanaannya
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PUPR) No. 22 Tahun 2007 tentang pedoman penataan ruang kawasan rawan bencana longsor
Sofyan mengingatkan bahwa melanggar standar teknis pembangunan gedung, terutama yang berkaitan dengan mitigasi bencana di daerah rawan longsor, dapat berujung pada sanksi.
Seperti sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan konstruksi, denda, hingga pembongkaran bangunan. Pencabutan izin (Persetujuan Bangunan Gedung/PBG atau Sertifikat Laik Fungsi/SLF). Sanksi pidana penjara dan denda jika menyebabkan kerugian harta benda, korban luka, atau korban jiwa.
“Perizinannya harusnya ditinjau ulang, terutama masalah penanganan dinding tebing dan jarak rumah dengan dinding. Dinding tebing ini yang mampu menghilangkan nyawa orang nanti kalau keliru,” tegasnya.
Sofyan berharap upaya preventif ini dapat mencegah potensi risiko berkembang menjadi bencana yang tidak diinginkan di kemudian hari, sebagai bentuk kepastian pelayanan publik dan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.

