MAN Pinrang Mantapkan Tata Kelola Sarpras Lewat Pemilihan Wakamad
Sebanyak empat orang calon telah dinyatakan lolos verifikasi berkas oleh panitia pemilihan. Keempat calon tersebut adalah Muh. Yunus, Musakkir, Rusman Ahmad, dan Muh. Zakkir. Mereka kemudian mengikuti tahapan pemilihan melalui mekanisme pemungutan suara oleh seluruh guru yang hadir.
Proses pemilihan berlangsung secara demokratis dengan memberikan hak suara kepada seluruh guru sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menentukan calon wakil kepala madrasah. Setiap guru memberikan satu suara untuk calon yang dinilai paling layak dan kompeten di bidang sarana dan prasarana.

Sementara itu, Kaur TU MAN Pinrang, Nirwana, yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1531 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Madrasah dan Wakil Kepala Madrasah.
Nirwana menuturkan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, proses pemilihan bertujuan untuk menjaring tiga orang calon dengan perolehan suara terbanyak. Selanjutnya, ketiga calon tersebut akan diserahkan kepada Kepala MAN Pinrang untuk dipilih satu orang berdasarkan hasil wawancara serta pernyataan komitmen dalam membantu pengelolaan madrasah, khususnya pada bidang sarana dan prasarana.
“Berdasarkan ketentuan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1531 tahun 2020 bahwa proses pemilihan pada madrasah negeri bertujuan untuk menjaring tiga orang calon dengan perolehan suara terbanyak. Selanjutnya, ketiga calon tersebut akan diserahkan kepada Kepala MAN Pinrang untuk dipilih satu orang berdasarkan hasil wawancara serta pernyataan komitmen dalam membantu pengelolaan madrasah, khususnya pada bidang sarana dan prasarana.
Setelah dilakukan penghitungan suara, panitia menetapkan tiga nama calon yang memperoleh suara terbanyak. Ketiganya adalah Muh. Zakkir, Musakkir, dan Rusman Ahmad. Nama-nama tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada Kepala MAN Pinrang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020, pengangkatan Wakil Kepala Madrasah dilakukan oleh Kepala Madrasah dengan mempertimbangkan hasil pemilihan, rekam jejak, kompetensi, serta komitmen calon dalam mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan dan tata kelola madrasah.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, MAN Pinrang berharap dapat memperoleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana yang profesional, amanah, dan mampu berkontribusi secara maksimal dalam mendukung pengembangan madrasah ke arah yang lebih baik.

