123 ASN Kemenag Pinrang Terima SK Kenaikan Gaji Berkala, Kakan Tekankan Peningkatan Kinerja
SUARATA, PINRANG – Sebanyak 123 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pinrang menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala (KGB) di Aula Kemenag Pinrang, Kamis (12/02/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Pinrang sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian ASN.
Penyerahan SK KGB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Pinrang, H. Muhammad Idris Usman, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ramli Alias, serta Kasi Pendidikan Agama Islam (PAI). Para ASN penerima tampak antusias mengikuti kegiatan yang menjadi bagian dari agenda rutin manajemen kepegawaian tersebut.

Dalam sambutannya, H. Muhammad Idris Usman menegaskan bahwa Kenaikan Gaji Berkala bukan sekadar peningkatan kesejahteraan, melainkan bentuk penghargaan negara atas loyalitas dan dedikasi ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Kenaikan gaji berkala ini adalah penghargaan dari pemerintah atas kinerja dan pengabdian bapak ibu sebagai aparatur. Manfaatkan dengan baik, dan jadikan sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Ia berharap penerimaan SK KGB menjadi penyemangat baru bagi seluruh ASN Kemenag Pinrang untuk terus bekerja secara profesional, humanis, dan berintegritas, khususnya dalam pelayanan keagamaan dan pendidikan.
“Mari kita bersyukur atas diterimanya KGB ini. Secarik kertas ini menjadi sangat berharga karena merupakan bentuk penghargaan dari negara atas pengabdian bapak dan ibu sebagai ASN,” tambahnya.
Kakan Kemenag Pinrang juga menegaskan komitmen institusinya dalam melakukan pembenahan sistem administrasi kepegawaian, terutama dalam menghadirkan layanan berbasis digital.
Menurutnya, transformasi digital menjadi kebutuhan mendesak di tengah tuntutan pelayanan yang cepat, efektif, dan akuntabel.
“Kami, khususnya di bagian kepegawaian, akan terus melakukan perbaikan menuju layanan terbaik bagi ASN Kemenag Pinrang. Saat ini kita dituntut menghadirkan layanan berbasis digital yang akan memudahkan seluruh ASN dalam pengurusan administrasi kepegawaian,” jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas layanan internal akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sementara itu, Plt. Kasubag Tata Usaha Kemenag Pinrang, Ramli Alias, menjelaskan bahwa penerbitan dan penyerahan SK KGB merupakan pemenuhan hak ASN yang telah memenuhi persyaratan administrasi serta masa kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kenaikan gaji berkala ini adalah hak ASN yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan masa kerja. Kami berharap KGB ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan, tetapi juga mendorong peningkatan disiplin dan kinerja ASN,” ungkap Ramli Alias.
Penyerahan SK KGB ini merupakan bagian dari sistem manajemen kepegawaian yang bertujuan menjamin hak-hak ASN sekaligus memperkuat tata kelola birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Dengan diterimanya SK KGB oleh 123 ASN, Kemenag Pinrang berharap terjadi peningkatan motivasi, disiplin, dan kualitas pelayanan publik. Ke depan, transformasi layanan berbasis digital yang tengah disiapkan diharapkan semakin memperkuat sistem administrasi kepegawaian serta mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag Pinrang. (***)

