Satreskrim Polres Polman Amankan Pelaku Pencurian Biji Kakao yang Viral di Media Sosial

Satreskrim Polres Polman Amankan Pelaku Pencurian Biji Kakao yang Viral di Media Sosial

SUARATA, POLMAN – Satreskrim Polres Polewali Mandar mengamankan seorang pemuda berinisial AA (22), warga Kecamatan Balanipa, yang diduga mencuri biji kakao milik M. Ali di pelataran Masjid Baitul Rahman, Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Jumat, 8 Mei 2026. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Campalagian pada Sabtu malam, 9 Mei 2026, sekitar pukul 23.10 WITA, diantar oleh pihak keluarganya.

Peristiwa pencurian terjadi saat korban, M. Ali, menjemur biji kakaonya di pelataran masjid setelah melaksanakan salat Jumat, sekitar pukul 13.00 WITA. Ketika kembali memeriksa sekitar pukul 15.22 WITA, seluruh biji kakao yang dijemur telah raib dari lokasi.

Awalnya korban mengira biji kakao tersebut telah diamankan oleh anggota keluarganya karena kondisi cuaca yang mendung. Setelah dipastikan tidak ada satu pun pihak keluarga yang mengambil, korban bersama saksi segera memeriksa rekaman kamera CCTV milik masjid.

Dari rekaman CCTV, terlihat jelas seorang pemuda mengambil biji kakao tersebut dengan cara memasukkannya ke dalam karung, lalu mengangkutnya menggunakan sepeda motor. Rekaman itu kemudian diunggah ke media sosial Facebook oleh pengurus masjid dan sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Penyebaran rekaman CCTV di media sosial menjadi faktor yang mempercepat proses pengungkapan kasus ini. Identitas terduga pelaku berhasil dikenali oleh warga hingga akhirnya pihak keluarga mengambil langkah untuk menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian.

Pengamanan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/194/V/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 9 Mei 2026. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku AA mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa hasil curian telah dijual di salah satu toko dengan nilai Rp850.000.

Pelaku juga mengakui baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Uang hasil penjualan biji kakao tersebut diklaim digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Ia sekaligus mengimbau warga untuk turut aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing. Terhadap terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Polman guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Budi Adi.

Saat ini terduga pelaku AA telah diamankan di Mako Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satreskrim Polres Polman masih melengkapi berkas penyidikan, termasuk menghadirkan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan barang milik pribadi di ruang publik, termasuk di lingkungan tempat ibadah. Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (***)

Bagikan: