Dana Desa Diselewengkan, Kepala Desa Balombong di Majene Jadi Tersangka
SUARATA, MAJENE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene resmi menetapkan Kepala Desa Balombong, Kecamatan Pamboang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022–2023. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp330 juta.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Aula Kejari Majene, Rabu (5/11/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Adrian Dwi Saputra, S.H., dan Kasi Intelijen Muh. Aslam Fardyllah, S.H., M.H., serta dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media.

Kajari Majene, Andi Irfan, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Majene. Audit tersebut memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp330 juta.
“Tim menemukan sejumlah kegiatan fiktif dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Ada pekerjaan yang dilaporkan selesai, tetapi di lapangan tidak ditemukan bukti pelaksanaannya,” ujar Andi Irfan dalam konferensi pers.
Dalam dua tahun anggaran, Desa Balombong mengelola dana yang cukup besar — sekitar Rp1,58 miliar pada 2022 dan Rp1,76 miliar pada 2023. Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pembangunan irigasi, pengadaan air bersih, serta pengembangan sarana prasarana usaha mikro kecil.
Penyidik menemukan adanya laporan fiktif dan proyek yang tidak terealisasi meski dana sudah dicairkan. Atas perbuatannya, Kepala Desa Balombong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kajari Majene menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.
“Kami tidak akan pandang bulu. Kasus korupsi dana desa sangat merugikan masyarakat karena anggaran tersebut sejatinya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” tegas Andi Irfan.
Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Kejari Majene membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan yang memperkuat dugaan persekongkolan atau penyalahgunaan anggaran bersama.
Dalam kesempatan itu, Kajari juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Majene agar berhati-hati dan transparan dalam mengelola anggaran negara.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat desa agar selalu akuntabel dalam menggunakan dana publik,” tutupnya.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Balombong menjadi peringatan keras bagi pemerintah desa lain di Majene untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Proses hukum masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru dalam penyidikan lanjutan. (***)

