Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Majene: Dua Orang Resmi Ditahan
SUARATA, MAJENE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan berukuran di bawah 5 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2022. Proyek senilai Rp2,16 miliar itu diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sementara sebesar Rp486 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers sekaligus proses penahanan di Aula Kejari Majene, Rabu (29/10/2025) sore. Dua tersangka tersebut adalah Bakri Pontoi, S.E., pensiunan pegawai DKP Majene, dan Asraruddin bin M. Ramli, Direktur CV Dirga Bintang Muda selaku pelaksana proyek.

Keduanya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pengadaan kapal senilai Rp2,16 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Majene Tahun 2022.
Kajari Majene, Andi Irfan, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan prosedur, mark up harga, serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis antara dokumen kontrak dengan hasil realisasi di lapangan.
“Dari hasil audit sementara ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal dalam dokumen kontrak dengan realisasi di lapangan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sementara sebesar Rp486 juta, dan angka tersebut berpotensi bertambah setelah audit final BPKP selesai,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya perubahan dokumen kontrak oleh tersangka Asraruddin untuk menutupi pelanggaran teknis. Dalam kontrak disebutkan lunas kapal harus dibuat dari kayu utuh, namun di lapangan ditemukan lunas yang disambung dua bagian, menurunkan kualitas dan nilai kapal.
Kasi Pidsus Adrian Dwi Saputra, S.H., menegaskan bahwa tindakan mengganti halaman kontrak merupakan bentuk manipulasi dokumen untuk menutupi penyimpangan spesifikasi.
“Tindakan tersebut memperkuat bukti adanya upaya manipulasi dokumen guna menghindari tanggung jawab hukum,” ujar Adrian.
Dengan alat bukti yang cukup, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Oktober hingga 17 November 2025, di Rutan Kelas IIB Majene untuk kepentingan penyidikan. Proses penahanan berlangsung lancar di bawah pengawasan langsung tim penyidik Kejari Majene.
Kasi Intel Muhammad Aslam Fardhyllah, S.H., menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus menegakkan hukum secara tegas dan transparan. “Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Melalui siaran persnya, Kejari Majene mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Langkah tegas ini diharapkan menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas keuangan negara serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Sulawesi Barat.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pengadaan publik di daerah. Kejari Majene memastikan akan terus melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek kapal tersebut. Hasil audit final BPKP akan menjadi dasar perhitungan kerugian negara yang lebih akurat. (***)

