Spesialis Bobol Rumah BTN di Barru Ditangkap, Kerugian Capai Rp500 Juta
SUARATA, BARRU – Polres Barru menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian emas yang beraksi di sejumlah perumahan BTN di Kabupaten Barru. Seorang residivis bernama Jufri alias Jack (42) ditangkap di Jeneponto setelah diduga membobol rumah dan menggondol emas seberat kurang lebih 200 gram senilai sekitar Rp500 juta.
Kapolres Barru, Ananda Fauzi Harahap, dalam konferensi pers, Senin (23/2/2026), menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.40 WITA.

Kapolres mengungkapkan, pelaku diduga berjumlah lebih dari satu orang dan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusaknya. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar pribadi korban dan mengambil berbagai jenis perhiasan emas dengan total berat sekitar 200 gram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/38/II/2026/SPKT/Polres Barru/Polda Sulawesi Selatan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap korban dan saksi, hingga analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi. Tim Resmob kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Jeneponto untuk melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya diamankan pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di BTN Budi Mulia Permai 2, Jalan Poros Jeneponto–Bantaeng, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Saat dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti lain dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, Jufri alias Jack bin Safri melakukan perlawanan.
Petugas terlebih dahulu memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun karena tidak diindahkan dan pelaku tetap membahayakan keselamatan petugas, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kanan pelaku.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menargetkan rumah-rumah warga di kawasan perumahan atau BTN yang ditinggal pemiliknya bekerja pada siang hari. Sebelum beraksi, pelaku melakukan pengamatan guna memastikan situasi aman dan rumah dalam keadaan kosong.
Pelaku masuk dengan memanfaatkan kelengahan situasi, menggunakan peralatan seadanya atau dengan menendang pintu hingga terbuka. Barang yang diambil umumnya mudah dibawa dan bernilai tinggi, seperti emas dan uang tunai.
Lokasi kejadian tersebar di BTN Racita 1, BTN Racita 2, BTN Racita 5, dan Villa Permata Hijau.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga gelang emas dengan berat total sekitar 96,37 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, satu helm merah, sepasang sepatu kets, satu unit ponsel Samsung lipat, serta satu baju kaos lengan panjang warna cokelat.
Tersangka berinisial JF diketahui merupakan residivis dengan riwayat kasus pencurian di Jakarta tahun 2020 dan di Kabupaten Bulukumba tahun 2021. Saat ini, satu orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori lima sebesar Rp500 juta.
Kapolres Barru menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan informasi yang diberikan sehingga kasus ini dapat terungkap. Ia juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan serta memasang CCTV di rumah atau kompleks perumahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi warga Barru sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa. Kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (***)

