Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Lagi Bebas Akses Medsos

Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Lagi Bebas Akses Medsos

SUARATA, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang menetapkan batas usia minimum untuk mengakses layanan media sosial berisiko tinggi.

Sejumlah platform digital global mulai menyesuaikan kebijakan tersebut. Platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun mulai 27 Maret 2026. Akun yang terdeteksi dimiliki pengguna di bawah usia tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan pemerintah mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional.

“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan pemerintah akan memantau secara berkala pelaksanaan kebijakan tersebut oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE).

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial,” katanya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari gerakan nasional pelindungan anak di ruang digital.

“Implementasi ini memerlukan kolaborasi semua pihak agar pelindungan anak dapat berjalan efektif,” ujarnya usai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Pemerintah juga melibatkan lintas kementerian dalam mendukung kebijakan tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan program ini masuk dalam perencanaan pembangunan daerah melalui RPJMD dan APBD di seluruh Indonesia.

Di sektor pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memperkenalkan konsep “3S”, yakni screen time, screen break, dan screen zone, untuk mengatur penggunaan gawai di sekolah.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, menekankan pentingnya penguatan aktivitas non-digital, termasuk permainan tradisional, dalam mendukung tumbuh kembang anak.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di sektor pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan penggunaan teknologi pada anak harus disesuaikan dengan kesiapan usia.

“Semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis kontennya,” ujarnya.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menambahkan keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat, khususnya orang tua.

“Kami memohon kerja sama seluruh masyarakat agar regulasi ini berdampak positif bagi generasi muda,” katanya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, jutaan akun pengguna di bawah usia 16 tahun diperkirakan akan terdampak dan dinonaktifkan secara bertahap oleh platform digital. (****)

Bagikan: