Bhabinkamtibmas Bumiayu Mediasi Kasus Pengancaman Parang, Dua Petani Berdamai
SUARATA, POLMAN – Bhabinkamtibmas Desa Bumiayu, Brigpol Rahman, berhasil memediasi kasus dugaan pengancaman yang melibatkan dua warga Desa Bumiayu, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), pada Rabu (10/6/2026). Mediasi yang digelar di Kantor Desa Bumiayu itu berujung pada kesepakatan damai antara kedua belah pihak melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan.
Langkah penyelesaian dilakukan bersama pemerintah desa sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah tersebut.
Kasus ini berawal pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di area persawahan Dusun Tulung Agung, Desa Bumiayu. Saat itu, S (66), seorang petani, menegur K (44), yang juga berprofesi sebagai petani, terkait aliran air yang masuk ke sawah miliknya.
Teguran tersebut kemudian memicu adu mulut antara keduanya. Situasi memanas hingga muncul dugaan tindakan pengancaman menggunakan parang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Brigpol Rahman bersama pemerintah desa bergerak cepat mempertemukan kedua pihak untuk mencari solusi terbaik melalui mediasi.
Proses mediasi berlangsung di Kantor Desa Bumiayu dan turut dihadiri Kepala Desa Bumiayu, Sutolu, serta para kepala dusun. Dalam forum musyawarah tersebut, kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan mencari titik temu penyelesaian masalah.
Hasilnya, pihak kedua menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan menjaga hubungan baik sebagai sesama warga.
Kesepakatan damai juga dituangkan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghindari konflik serupa di masa mendatang.
Bhabinkamtibmas Desa Bumiayu, Brigpol Rahman, menegaskan bahwa pendekatan problem solving melalui mediasi menjadi salah satu langkah efektif dalam menjaga keharmonisan masyarakat.
“Kami mengedepankan penyelesaian masalah melalui mediasi dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Alhamdulillah, kedua belah pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan. Kami berharap hubungan silaturahmi tetap terjaga dan tidak ada lagi permasalahan serupa yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Brigpol Rahman.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari terdapat pihak yang melanggar kesepakatan damai atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian kasus ini menjadi contoh sinergi antara Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menyelesaikan konflik sosial secara persuasif tanpa harus berlanjut ke proses hukum. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas kamtibmas serta memperkuat budaya musyawarah dalam kehidupan bermasyarakat di Desa Bumiayu. (***)

