Kasus BBM Ilegal Parepare Inkrah, Mobil Tangki Resmi Disita Negara
SUARATA, PAREPARE – Satu unit mobil tangki yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Parepare resmi dirampas untuk negara setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). Status kendaraan itu diungkap Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda dalam pertemuan bersama awak media di Cafe RKS Sweetness, Kecamatan Soreang, Senin (15/6/2026).
Keputusan tersebut menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam penanganan kasus distribusi BBM ilegal yang sebelumnya berhasil diungkap jajaran Polres Parepare. Kendaraan tersebut kini berstatus barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan, mobil tangki tersebut saat ini masih berada di lingkungan Polres Parepare meskipun status hukumnya telah beralih menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
“Untuk satu unit mobil tangki, statusnya sudah menjadi kewenangan jaksa karena perkaranya sudah inkrah. Putusannya adalah dirampas untuk negara, namun saat ini masih dititipkan di Polres Parepare karena pihak kejaksaan belum memiliki tempat penyimpanan,” ujar Indra.
Menurutnya, setelah seluruh proses administrasi penyitaan selesai, kendaraan tersebut berpotensi dilelang oleh negara sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM yang selama ini merugikan negara dan berpotensi mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat.
Selain mobil tangki yang telah diputus sebagai barang rampasan negara, Polres Parepare masih menangani tiga kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi BBM ilegal.
Ketiga kendaraan tersebut terdiri atas satu unit mobil tangki, satu unit Daihatsu Gran Max, dan satu unit Suzuki APV. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan kendaraan tersebut beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal.
Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan sekaligus memastikan peran masing-masing pihak dalam aktivitas yang melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi maupun non-subsidi.
AKBP Indra Waspada Yuda menegaskan bahwa Polres Parepare akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan negara dan masyarakat.
Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjaga kelancaran distribusi energi di wilayah Parepare dan sekitarnya. Selain itu, proses penyelidikan terhadap tiga kendaraan lainnya masih terus berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut.
Polres Parepare memastikan akan menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik distribusi BBM ilegal di daerah tersebut. (***)

