Lahan Poskeskel Belum Tercatat Sebagai Aset Tanah Pemkot, DPRD Gelar Mediasi
SUARATA, PAREPARE — Komisi I DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi warga bernama Jamal terkait status sebidang tanah di Jalan Pemuda, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat. Jamal meminta fasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang selama ini ditempatinya dan berkeinginan meningkatkan status tanah tersebut menjadi Hak Milik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
RDP digelar setelah Komisi I DPRD Parepare menerima permohonan mediasi terkait keberadaan bangunan Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) milik Pemerintah Kota Parepare yang berdiri di atas lahan yang diklaim dikuasai oleh Jamal. Dalam surat yang menjadi dasar pelaksanaan rapat, disebutkan bahwa Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kota Parepare mengakui lokasi tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset tanah milik Pemerintah Kota Parepare.
Ketua Komisi I DPRD Parepare Kamaluddin Kadir memimpin rapat yang turut dihadiri anggota Komisi I H. Apriyani, Camat Bacukiki Barat, lurah setempat, perwakilan Dinas Kesehatan, BPN, notaris, tenaga pakar hukum DPRD M. Nasir Lollo, perwakilan bidang aset, serta Jamal.
Jamal menyampaikan keinginannya untuk mengurus sertifikat hak milik atas lahan seluas kurang lebih 400 meter persegi tersebut. Menurutnya, bangunan Poskeskel telah berdiri sekitar 12 tahun dan dibangun dengan sepengetahuan pemerintah setempat saat itu.
Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan menjelaskan bangunan Poskeskel dibangun pada 2014 menggunakan dana APBD dan direhabilitasi pada 2016. Bangunan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah, namun status tanahnya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Dalam rapat, sejumlah pihak menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan sementara, lokasi tersebut belum ditemukan memiliki Sertifikat Hak Milik maupun dokumen yang menunjukkan kepemilikan tanah oleh Pemerintah Kota Parepare. Karena itu, Komisi I DPRD memutuskan untuk mengumpulkan dokumen dan keterangan tambahan guna menelusuri riwayat penguasaan lahan sebelum memberikan rekomendasi lebih lanjut.
“Kita ingin memastikan penyelesaian persoalan ini berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Semua pihak akan dimintai keterangan dan dokumen pendukung agar status lahan ini menjadi jelas,” ujar Kamaluddin Kadir.
Dengan demikian, fokus pembahasan dalam RDP bukan pada sengketa kepemilikan yang telah diputuskan, melainkan upaya mencari kepastian hukum terkait status tanah yang saat ini ditempati bangunan Poskeskel dan dikuasai oleh Jamal.

