Penyidik Kejari Pangkep Tetapkan Ketua IP3A Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Saluran Irigasi

Penyidik Kejari Pangkep Tetapkan Ketua IP3A Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Saluran Irigasi

“Padahal seharusnya tersangka MT selaku Ketua IP3A yang mempunyai kewenangan untuk mengkoordinir gabungan P3A untuk kegiatan irigasi tidak diperbolehkan untuk menerima atau meminta para kelompok untuk memberikan Sebagian anggaran dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI),” jelas Sulfikar.

Atas perbuatan tersangka MT, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan Pertama: pasal 12 huruf e UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua: pasal 11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.-

“Untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka merusak dan meghilangkan barang bukti, maka Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka sejak tanggal 23 Februari 2024 hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep,” ungkapnya.

Bagikan: