Pemkot Parepare Kembali Gelar Musrenbang Anak Tingkat Kota
Zulkarnaen menekankan, setiap anak mempunyai hak untuk menyatakan dan didengar pandangannya, menerima dan mencari serta memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan diri anak.
“Pemerintah Daerah berkomitmen memenuhi
hak anak sebagaimana amanat konstitusi.
Komitmen ini diperkuat dengan melibatkan
peran anak-anak di Kota Parepare yang
tergabung dalam Forum Anak. Forum Anak
merupakan mitra pemerintah dalam
menyelesaikan permasalahan anak. Forum
Anak menjadi wadah dalam rangka
pemenuhan hak partisipasi anak yang
dibentuk secara berjenjang. Kami membutuhkan peran dan kontribusi langsung dari anak-anak, agar mereka dapat berperan sebagai pelopor dan pelapor,” tegas Zulkarnaen.
Zulkarnaen mengungkapkan, Parepare sudah meraih predikat kategori Nindya untuk ketiga kalinya dalam Penganugerahan Kota Layak Anak Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dan salah satu indikatornya adalah pelaksanaan
Musrenbang Anak ini.
“Musrembang ini merupakan wadah bagi anak-anak untuk berkontribusi secara langsung dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Pemerintah RI dengan Keppres Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Anak pasal 12 ayat 1 yang menyatakan negara harus menjamin anak mampu membentuk pendapatnya sendiri, mengutarakan dengan bebas dalam semua masalah yang memengaruhi anak sesuai dengan umur dan kematangan anak,” ungkap Zulkarnaen.
Sementara Sekretaris Bappeda Parepare, Dede Alamsyah Wakkang dalam laporannya mengemukakan, salah satu bentuk dukungan Wali Kota Parepare terhadap kepentingan anak adalah dengan ditetapkannya anggaran Pagu Indikatif Wilayah (PIW) 2025 senilai Rp3,174 miliar, yang 15 % dari anggaran tersebut wajib dialokasikan untuk mendukung pemberdayaan kelompok anak, kelompok perempuan dan penyandang disabilitas.

