Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidrap Luruskan Isu Kepesertaan dan Bansos

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidrap Luruskan Isu Kepesertaan dan Bansos

SUARATA, SIDRAP – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak menjadi alasan seseorang kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial (bansos). Penentuan penerima bansos tetap didasarkan pada kondisi kesejahteraan keluarga sesuai ketentuan pemerintah, bukan pada status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bansos Ditentukan Berdasarkan Kondisi Kesejahteraan

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait anggapan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidrap, Aminah Arsyad, mengatakan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa memengaruhi kesempatan menerima bansos selama masih memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja. Kepesertaan dalam program ini tidak serta-merta menggugurkan hak seseorang untuk menerima bantuan sosial apabila kondisi ekonomi keluarganya masih memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujar Aminah Arsyad melalui keterangan yang diterima, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan sosial merupakan dua program yang saling melengkapi dalam sistem perlindungan sosial nasional. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kerja dan risiko sosial ekonomi akibat pekerjaan, sedangkan bantuan sosial diberikan berdasarkan hasil pendataan kondisi kesejahteraan masyarakat.

Aminah juga mengajak masyarakat, baik pekerja formal maupun informal, agar tidak ragu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengingatkan pentingnya memperbarui data sosial ekonomi keluarga melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, masyarakat diminta lebih bijak menyikapi informasi yang beredar, terutama terkait isu BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan sosial. Informasi resmi sebaiknya diperoleh melalui kanal pemerintah maupun BPJS Ketenagakerjaan agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar.

Ia menegaskan, masyarakat yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat menerima bantuan sosial sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Dasar penetapan penerima bansos adalah kondisi kesejahteraan keluarga, bukan status kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah, mulai dari karyawan swasta, pegawai BUMN dan BUMD, hingga pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek daring, pekerja lepas, pelaku ekonomi digital, dan seniman. (***)

Bagikan: