Sat Lantas Polres Parepare Sosialisasi Aturan Penggunaan Helm SNI
SUARATA, Parepare — Sat Lantas Polres Parepare galakkan sosialisasi berkendara tentang penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sosialisasi tersebut dalam bentuk penyebaran desain grafis melalui media sosial maupun interaksi langsung dengan pengguna kendaraan saat personil Sat Lantas Polres Parepare sedang melaksanakan tugas di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP. Adnan Leppang yang di konfirmasi melalui sambungan selulernya menyebutkan, ketentuan yang mengatur kewajiban bagi pengendara roda dua menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) terdapat dalam pasal 291 ayat (1) UU LLAJ Tahun 2009.
“Yang berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp. 250.000,”. Sebut Adnan Leppang, mewakili Kapolres Parepare, Kamis (25/4/2024).
Sosialisasi aturan penggunaan helm SNI lanjut dia, bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami dengan jelas jika penggunaan helm SNI itu adalah kewajiban bagi setiap pengguna kendaraan roda dua.
“Helm berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan keras saat terjadi hal yang tidak diinginkan. Helm adalah pengaman bagi kepala kita, dan ada ketentuannya untuk wajib di gunakan setiap kali berkendara bagi pengendara roda dua,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan yang bersifat wajib ini disertai dengan sanksi yang bertujuan mendisiplinkan pengendara agsr patuh berlalulintas.
“Kami sangat berharap sosialisasi kewajiban menggunakan helm ini dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berkendara, ini untuk keselamatan bersama,” tambahnya.