Rupbasan Manado Serahkan Barang Sitaan Kejaksaan Negeri Manado
SUARATA, MANADO– Kepala Rupbasan Kelas 1 Manado, Hardiman melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Andre Coan Rambing kembali menyerahkan barang sitaan berupa 1 unit kendaraan roda 4 Honda Mobilio kepada Kejaksaan Negeri Manado yang diwakili oleh Mesekori Taebenu, di halaman kantor Rupbasan Kelas 1 Manado.
Kendaraan roda 4 tersebut Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado yang telah berkekuatan hukum tetap (incrah) dikembalikan kepada Pemilik, Ronaldo Pongo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan baik fisik kendaraan, nomor rangka, nomor mesin serta surat-surat, pada hari Kamis (18/07) diserahkan kepada pihak yang menitip dalam hal ini Kejaksaan Negeri Manado, untuk diserahkan kepemiliknya,” jelas Hardiman.
Hardiman menuturkan bahwa sesuai standar operasional prosedur (SOP) barang sitaan yang akan diserahkan wajib dilakukan pemeriksaan sesuai berita acara penerimaan baik fisik yang meliputi mesin, roda dan interior.
“Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak Kejaksaan bahwa selam berada di kantor Rupbasan kendaraan tersebut terjaga dan terpelihara dengan baik,” tandasnya.