Jumat Curhat, Jasa Raharja Jelaskan Jenis dan Prosedur Klaim Santunan Kecelakaan

SUARATA, Parepare — Polsek Ujung Polres Parepare gandeng Jasa Raharja pada jumat curhat di Kelurahan Lapadde, Jl. Wirabuana RT 001 / RW 006.
Kegiatan tersebut diikuti 25 warga yang yang dipandu lansung Kanit Binmas Polsek Ujung, Iptu Hamka, Ipda Amiruddin dan Ipda Muh. Saida. Sementara, dari pihak Jasa Raharja Parepare diwakili oleh Fikri.

Pada kesempatan itu, Fikri memberikan penjelasan terkait jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak dapat di klaim pada Jasa Raharja, seperti kecelakaan tunggal atau kecelakaan atas kelalaian sendiri.
“Contoh lainnya, laka lantas karena begal, laka lantas karena dalam kondisi mabuk miras, laka lantas karena percobaan bunuh diri, dan laka lantas karena bencana alam,” jelas Fikri.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan saat ingin melakukan klaim lanjut Fikri, yakni segera melaporkan kecelakaan ke pihak kepolisian untuk diteruskan ke pihak Jasa Raharja.
“Setelah di input, akan ditindaklanjuti oleh Jasa Raharja. Keluarga korban perlu mempersiapkan KTP, dan jika korban meninggal dunia maka yang perlu di siapkan adalah KTP, KK, Buku Nikah ( jika sudah menikah), Akte Lahir dan Surat Keterangan Kematian,” beber Fikri kepada warga.
Kapolsek Ujung, Polres Parepare Kompol Suardi, berharap dengan hadirnya Jasa Raharja dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait klaim Jasa Raharja.
“Semoga warga dapat memahami hal-hal yang disampaikan pihak dari Jasa Raharja sehingga warga sudah tidak bingung “. Jawab Suardi singkat.