Akbar Ali Paparkan Perilaku ASN Yang Dilarang Saat Pilkada

Akbar Ali Paparkan Perilaku ASN Yang Dilarang Saat Pilkada

SUARATA, Parepare — Ketidaknetralan ASN dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, sehingga integritas dan profesionalisme ASN dapat terganggu.

Oleh karena itu, dengan memegang prinsip netralitas, ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pemilu yang lebih adil dan demokratis.

Pada apel pagi yang dirangkaikan dengan deklarasi netralitas ASN, Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali menjelaskan bahwa ada 9 perilaku yang dilarang keras dilakukan saat Pemilu atau Pilkada, yakni:

1. ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.

2. ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.

3. ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.

4. ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.

5. ASN tidak boleh ikut kampanye menggunakan fasilitas negara.

6. ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.

7. Tidak boleh menghadiri penyerahan dukungan Parpol ke Paslon.

8. Tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.

9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP.

Kesembilan perilaku tersebut merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.

“Larangan tersebut bertujuan untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan, jadi ASN harus netral,” katanya di Halaman Kantor Wali Kota Parepare, senin (02/09/24).

Ia menjelaskan, Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

“Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas,” katanya.

Bagikan: