Pelantikan Anggota DPRD, Akbar Ali Bacakan Sambutan Mendagri

SUARATA, Parepare — Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare masa jabatan 2024-2029 dilantik dan mengucap sumpah/janji di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (2/9/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali yang juga membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

“Selamat kepada anggota DPRD Parepare yang telah dilantik. Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian pemilu sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan,” kata Akbar Ali, sebelum membacakan sambutan Mendagri, Tito.
Dalam sambutan tersebut, Tito Karnavian mengapresia masyarakat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
“Ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai,” jelasnya.
Tito Karnavian mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas anggota DPRD diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
“Untuk itu, sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya tempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.
Anggota DPRD lanjut Tito juga harus memperhatikan fungsi DPRD sebagaimana amanat Pasal 96 Undangan-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan tiga fungsi DPRD.
Pertama, Fungsi Pembentukan Perda dimana harus dipahami bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan.
Kedua, Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.
“Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” jelasnya.
Ketiga, Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.
“Dalam Fungsi Pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas,” tambahnya.
Pada sambutan itu, Tito juga menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah. Dimana harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalanpersoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Saya berharap, kepala daerah dan Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih,” bebernya.
“Kita tentu mengetahui bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024,” tandasnya.