Oknum Polisi di Parepare Aniaya Mertua, Korban Minta Keadilan Ditegakkan

Oknum Polisi di Parepare Aniaya Mertua, Korban Minta Keadilan Ditegakkan

SUARATA.Com,PAREPARE–Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, Bidang Profesi dan Pengamanan melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri, kepada terduga pelanggar oknum anggota Polres Parepare Briptu AZ (25). Sidang tersebut dilakukan di Lapas Parepare, Rabu (30/10/2024).

Diketahui, sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan RG (59) sebagai korban, kepada pelaku AZ (25) atas dugaan tindak penganiayaan dan pengrusakan perabot rumah tangga (kaca meja kerja pecah) pada (13/9/2023) di Desa Mangki, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.

Atas kasus tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Hari ini kami hadir mendampingi korban RG (59), atas undangan sidang pelanggar Kode Etik Polri dan dugaan penganiayaan pelaku kepada ibu mertuanya,” kata kuasa hukum korban Eka Saputra kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Dalam keterangannya, Eka mengungkapkan bahwa korban RG (59) merupakan ibu kandung dari AA (27) yang juga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang juga dilakukan oleh suaminya AZ (25) sebelumnya.

“Kasus yang dilakukan pelaku ini bukan kasus pertama. Ini sudah kali ketiga. Setelah istrinya, mertuanya juga dianiaya. Sehingga kami akan sangat mengawal sidang hari ini,” ujarnya.

“Dengan harapan agar pasal yang disangkkan kepada pelaku dalam undangan yang dicantumkan, benar-benar diterapkan sebagai hukuman atas tindakan pelaku, yakni pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Eka.

Ia berharap keputusan yang ditetapkan dalam sidang nantinya, dapat membuahkan hasil yang terbaik dan kemerdekaan keadilan dibuktikan atas keputusan yang tepat.

“Kita inginkan sidang Komisi Kode Etik ini dipertimbangkan dengan baik. Apakah nanti ada efek jera yang diberikan kepada terduga pelaku, atau sekadar angan-angan untuk korban sebagai pencari keadilan,” tegasnya.(*)

Bagikan: