Kecewa! Polda Sulsel Bungkam Hasil Sidang KKEP Oknum Polisi Aniaya Mertua

Kecewa! Polda Sulsel Bungkam Hasil Sidang KKEP Oknum Polisi Aniaya Mertua

SUARATA.Com,PAREPARE–Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Profesi dan Pengamanan, bungkam atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Parepare Briptu AZ (25) kepada mertuanya RG (59).

“Mohon maaf ya, maaf terimakasih,” kata Akreditor Bidpropam Polda Sulsel Kompol Dominin, saat ditanya oleh awak media terkait hasil sidang KKEP di Lapas Parepare, Rabu (30/10/2024).

Dalam kesempatan yang sama, semua anggota Polda Sulsel yang datang dalam sidang KKEP, untuk putusan perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Parepare Briptu AZ (25) kepada mertuanya RG (59), tidak ingin menyampaikan apa pun, tentang hasil sidang kasus yang dinilai mencoreng citra institusi Polri.

“Maaf yah, terima kasih,” ujar anggota Bidpropam lainnya sambil masuk ke dalam mobil dan berlalu dari lokasi.

Merespon hal itu, Kuasa Hukum korban penganiayaan RG (59) Wival Agustri, mengaku kecewa dengan sikap bungkam dan terkesan tidak transparan pihak Propam, terkait hasil sidang Kode Etik terhadap tersangka pelaku AZ (25).

“Bahkan klien kami saja (korban) tidak diperkenankan masuk, untuk sekadar mendengarkan hasil penetapan putusan kasus penganiayaan itu,” katanya.

Wival mengungkapkan, pihaknya sempat melakukan koordinasi dengan Akreditor Bidpropam. Namun, ia mengaku tidak menemukan kejelasan atas informasi yang pihaknya harapkan.

“Tetapi ada informasi yang kami terima, bahwa terduga pelanggar ini mengajukan upaya hukum banding. Artinya, ada indikasi bahwa terduga pelanggar ini melakukan pelanggaran kategori berat, sebagai mana terdapat dalam pasal 17 ayat 3 Perpol nomor 7 tahun 2022, tentang pelanggaran kategori berat yang dapat diterapkan PTDH,” jelasnya.

Melalui kesempatan itu, Wival mengaku bahwa korban penganiayaan, menginginkan agar keadilan terbaik dan efek jera diberikan kepada pelaku.

“Klien kami (korban) berharap atas hasil sidang hari ini, agar pelanggar yang terduga pelaku penganiayaan Briptu AZ (25), dilakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat dari instansi Kepolisian,” imbuhnya.

“Dan semoga Polda Sulsel mampu benar-benar mengawal kasus ini,”tegasnya.(*)

Bagikan: