Oknum Polri Aniaya Istri dan Mertua akan Hadapi Sidang KKEP Banding

Oknum Polri Aniaya Istri dan Mertua akan Hadapi Sidang KKEP Banding

SUARATA.Com,PAREPARE–Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melaksnakan sidang kode etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Briptu AZ, pelaku menganiaya mertua (RG) dan KDRT istri (AA).

“Kami telah berkoordinasi dengan Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel, bahwa sidang KKEP banding Briptu AZ akan dilaksanakan pada tanggal 7 mei 2025, di Polda Sulsel dan telah dibentuk pejabat komisi banding,” kata kuasa hukum korban KDRT AA dan korban penganiayaan RG oleh Briptu AZ, Wival Agustri, pada Senin (5/5/2025).

Wival menjelaskan, keputusan pelaksanaan sidang kode etik KKEP Banding dari Polda Sulsel ini, merupakan kepastian yang telah lama ia dan kliennya nantikan.

Pasalnya, pelaksanaan sidang KKEP Banding yang dijadwalkan sebelumnya sempat tertunda. Lantaran perkara penganiayaan yang dilakukan Briptu AZ terhadap mertuanya, pada waktu itu masih dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Pinrang.

“Sebelumnya sempat tertunda, dan saat ini telah mendapat kepastian hukum dan telah berkekuatan hukum tetap, Briptu AZ divonis 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan pidana penjara. Sedangkan kasus KDRT yang Briptu AZ lakukan kepada istrinya adalah 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara. Bahwa kami juga mendapat informasi bahwa Briptu AZ kini telah dimutasi ke Toraja Utara,” paparnya.

Sementara, tim kuasa hukum lainnya Ananda Eka Saputra, meyakini bahwa pejabat komisi banding akan menolak permohonan banding briptu AZ dan menguatkan putusan kode etik tingkat pertama. Briptu AZ dijatuhi sanksi berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari kepolisian Negara republik Indonesia pada tanggal 30 oktober 2024.

“Kenapa kami yakin, dikarenakan Briptu AZ ini sudah 4 (empat) kali melakukan tindak pidana dan 1 (satu) kali melakukan pelanggaran kode etik profesi polri, yang telah diputus pada tanggal 18 maret 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap yang hasilnya berupa mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun,” ungkap Eka.

“Jadi jika permohonan banding briptu AZ ini dikabulkan, dan mendapatkan pertimbangan keringanan hukuman. Maka kami tegas mempertanyakan integritas polri dalam penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri, yang telah mencoreng instansi kepolisian dengan melakukan tindak pidana secara berulang. Serta sangat tidak layak untuk di pertahankan pada instansi polri,” tegasnya.

Menurutnya oknum polri seperti ini yang seharusnya ditindak tegas dan tidak diberikan ruang.

“Agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polri semakin meningkat,” tandasnya.(*)

Bagikan: