Keadilan Restorative Justice Damaikan Empat Perkara Pidana

Keadilan Restorative Justice Damaikan Empat Perkara Pidana

SUARATA.Com,MAKASSAR–Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, menyetujui penyelesaian empat perkara pidana melalui jalur Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Keempat kasus tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Takalar, dan Tana Toraja.

“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara,” kata Teuku Rahman.

Kasus pertama dari Kejari Palopo melibatkan Muh Arfah Mukmin (28) yang merusak properti milik Franssiska (48) akibat kesalahpahaman soal pembuangan sampah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Dari Tana Toraja, kasus pemaksaan dengan kekerasan melibatkan Simon Ganti (42) yang mengancam pemilik kontrakan dengan pisau karena diminta keluar dari kontrakan yang baru ditempati selama empat hari.

Sementara dari Takalar, ada dua kasus penganiayaan. Kasus pertama terjadi antara Bara Dg Tayang (45) dan Lawati (42) yang dipicu sengketa patok sawah. Kasus kedua melibatkan Sompo Wandi (38) yang memukul Haris (47) karena kesalahpahaman.

Semua kasus ini memenuhi syarat penyelesaian RJ karena para tersangka bukan residivis, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan telah ada perdamaian antara kedua belah pihak yang didukung oleh masyarakat.(*)

Bagikan: