Konstitusionalitas Wacana Pemakzulan Wakil Presiden
Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
SUARATA.Com,PAREPARE–Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digaungkan sejumlah jenderal purnawirawan menjadi babak baru dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia pasca Pemilu 2024. Dalam konteks demokrasi konstitusional, wacana ini sah-sah saja sebagai ekspresi kebebasan berpendapat. Namun, dalam kerangka hukum tata negara, perlu diurai secara jernih dan sistematis: mungkinkah Gibran dimakzulkan? Apa syarat dan mekanismenya? Dan, yang lebih penting, apakah wacana ini berdasar pada alasan konstitusional?

Konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah mengatur secara ketat dan limitatif mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 7A UUD 1945 menyebut bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti melakukan:
Pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, Korupsi, Penyuapan, Tindak pidana berat lainnya, atau Perbuatan tercela.Selain itu, juga dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UUD 1945.
Pasal 7B UUD 1945 kemudian merinci mekanismenya, dimana DPR terlebih dahulu mengajukan usul kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran hukum atau ketidaksyaratan tersebut. Kemudian Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan usul DPR paling lambat 90 hari. Lalu Jika MK memutus bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
Selanjutnya MPR kemudian menyelenggarakan sidang dalam waktu 30 hari sejak menerima usul dari DPR dan wajib memutuskan untuk menerima atau menolak usul tersebut berdasarkan putusan MK.
Artinya, proses pemakzulan bukanlah ranah politis semata, melainkan perpaduan antara penilaian yuridis oleh MK dan penilaian politik oleh DPR dan MPR.
Dalam konteks Gibran, sejauh ini belum ada satu pun tuduhan hukum konkret yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud Pasal 7A UUD 1945. Wacana pemakzulan muncul lebih karena kontroversi atas proses pencalonannya sebagai cawapres yang dianggap sarat konflik kepentingan dan manipulasi hukum. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka jalan bagi Gibran, yang sebelumnya belum genap berusia 40 tahun, untuk mencalonkan diri karena dianggap memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Masalahnya, polemik ini lebih menyangkut etika konstitusional dan moralitas politik ketimbang pelanggaran hukum pidana. Meski putusan MK tersebut kemudian dinilai cacat etik dan menyebabkan pemberhentian Ketua MK (yang juga paman Gibran), secara hukum Gibran tetap dianggap sah secara administratif sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
Dengan demikian, dalih pemakzulan atas dasar ketidaklayakan moral atau cacat prosedur pencalonan akan sangat sulit digunakan, karena tidak termasuk dalam alasan konstitusional yang diatur Pasal 7A. Lagipula, keberatan atas pencalonan semestinya diajukan dalam forum sengketa hasil pemilu, bukan melalui mekanisme pemakzulan.
Memaksakan interpretasi luas atas Pasal 7A demi menjaring pelanggaran moral atau etik dalam wilayah pemakzulan justru akan menjadi preseden berbahaya. Kekuasaan yang mestinya dibatasi hukum bisa digunakan untuk menghantam lawan politik berdasarkan persepsi publik semata.
Mekanisme impeachment di Indonesia dirancang dengan pagar ketat agar tidak menjadi alat politik kekuasaan.
Lebih dari itu, mengusulkan pemakzulan di awal masa jabatan tanpa bukti kuat akan memunculkan instabilitas politik dan menggerus kepercayaan publik pada lembaga perwakilan. Demokrasi kita bisa terjebak dalam sirkus politik elitis yang jauh dari kepentingan rakyat.
Kritik terhadap legitimasi Gibran sebagai Wapres harus disalurkan dalam kerangka konstitusional yang sah. Bila terdapat bukti-bukti baru yang mengarah pada kejahatan hukum (misalnya korupsi atau suap dalam proses pencalonan), atau terbukti melakukan perbuatan tercela maka pintu pemakzulan dapat terbuka, namun tetap harus diawali dengan proses penyelidikan dan penegakan hukum yang independen.
Sebaliknya, jika hanya berangkat dari ketidakpuasan politik, maka seharusnya disalurkan melalui saluran demokrasi lain seperti penggunaan hak interpelasi atau hak angket DPR terhadap Presiden dan Wapres, guna menyelidiki dugaan pelanggaran administratif atau kebijakan yang menyimpang dari prinsip good governance.
Pemakzulan adalah senjata pamungkas (ultimate weapon) dalam sistem presidensial. Ia harus digunakan dengan sangat hati-hati, proporsional, dan hanya dalam keadaan luar biasa. Kita membutuhkan demokrasi yang dewasa bukan yang mudah terpancing untuk menjatuhkan lawan politik dengan instrumen konstitusi.
Oleh karena itu, wacana pemakzulan terhadap Wapres Gibran perlu diuji secara objektif dalam kacamata hukum tata negara. Tanpa bukti pelanggaran hukum yang nyata dan pembuktian di Mahkamah Konstitusi, upaya tersebut hanya akan menjadi gimik politik yang membahayakan stabilitas bangsa.(*)

