Dugaan Kredit Fiktif di BNI Pinrang, Massa Aksi Desak Transparansi dan Ancam Demo ke BNI Sulsel

Dugaan Kredit Fiktif di BNI Pinrang, Massa Aksi Desak Transparansi dan Ancam Demo ke BNI Sulsel

SUARATA, PINRANG – Dugaan kasus kredit fiktif di Bank BNI Cabang Pembantu (KCP) Pinrang kembali menyulut kemarahan publik. Ratusan massa gabungan masyarakat, mahasiswa, dan korban dugaan penipuan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BNI Pinrang, Kamis (9/10/2025), menuntut transparansi dan kejelasan penyelesaian kasus yang telah merugikan puluhan nasabah.

Aksi berlangsung panas di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Pinrang. Massa memblokir jalur trans Sulawesi dan membakar ban bekas sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan kasus oleh pihak BNI.

Meski dijaga ketat personel Polres Pinrang, massa aksi berhasil memasuki area kantor BNI dan meminta klarifikasi dari manajemen terkait perkembangan kasus kredit fiktif yang disebut telah menjerat sejumlah pensiunan.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Rusdi, menegaskan bahwa pihaknya menuntut BNI Pinrang untuk terbuka dan bertanggung jawab terhadap nasib para korban.

“Tidak mungkin hanya satu orang yang terlibat, karena kami yakin sistem keamanan perbankan itu tersistematis. Bagaimana mungkin pencairan dana ratusan juta bisa dilakukan vendor tanpa sepengetahuan pimpinan BNI,” tegas Rusdi.

Ia juga memperingatkan bahwa massa akan melanjutkan aksi ke BNI Wilayah Sulsel jika pihak cabang Pinrang tidak memberikan jawaban yang jelas.

“Kami siap turun lagi dengan massa yang lebih besar. Ini persoalan serius, banyak nasabah dirugikan, terutama para pensiunan,” ujarnya.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Polres Pinrang resmi menetapkan satu tersangka berinisial MG (36) dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/174/IX/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 12 September 2025.

“Ya, sudah betul. Sementara ini MG yang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, Rabu (17/9/2025).

MG diduga menggelapkan dana pinjaman para nasabah dengan modus manipulasi data kredit pensiun. Sejumlah korban melaporkan kehilangan dana hingga ratusan juta rupiah.

Salah satu korban, MU, menceritakan bahwa ayahnya hanya mengajukan kredit sebesar Rp100 juta pada 2024. Namun, setelah diperiksa, tercatat pinjaman mencapai Rp390 juta. Selisih Rp290 juta itu diduga digelapkan oleh tersangka MG.

“Awalnya semua terlihat normal, tapi kami tidak pernah menerima buku tabungan. Saat dicek di bank, jumlahnya jauh lebih besar dari yang diajukan,” ungkap MU.

Korban lainnya, DS, mengaku keluarganya mengajukan kredit Rp130 juta pada Desember 2024, namun dana tersebut tidak pernah diterima. Kasus serupa dialami sejumlah nasabah lain dengan pola pengajuan dan pencairan yang mirip.

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa MG bukan pegawai organik BNI, melainkan tenaga sales dari perusahaan rekanan (vendor) yang ditempatkan di KCP Pinrang.

“Kami ingin meluruskan bahwa oknum tersebut merupakan tenaga dari perusahaan rekanan, bukan pegawai BNI,” jelas Okki dalam keterangan resminya, Senin (9/6/2025).

Okki juga memastikan bahwa BNI telah memperkuat pengawasan internal dan melakukan audit menyeluruh untuk memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) berjalan optimal.

“Kami menanggapi setiap pengaduan nasabah secara serius. Integritas, transparansi, dan perlindungan hak nasabah adalah prioritas utama BNI,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Pinrang masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru.

Sementara itu, massa aksi berjanji akan terus menekan pihak BNI agar kasus ini diselesaikan secara terbuka dan tuntas. Publik menanti langkah konkret BNI dalam memulihkan kepercayaan nasabah, khususnya kalangan pensiunan yang menjadi korban. (***)

 

Bagikan: