Kejari Majene Tegaskan Pengawasan Aliran Kepercayaan: Bukan Sekadar Penindakan,Tapi Pembinaan
SUARATA, MAJENE — Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Selasa (14/10/2025), menjadi pusat koordinasi lintas instansi membahas pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat. Pertemuan ini merupakan bagian dari agenda rutin Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang digelar oleh Kejari Majene.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., dalam arahannya menegaskan peran strategis Kejaksaan sebagai penggerak utama Tim PAKEM berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 5 Tahun 2019. Menurutnya, pengawasan terhadap aliran kepercayaan bukan hanya tugas hukum semata, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menjaga ketertiban sosial.

“Tugas Tim PAKEM bukan hanya menindak, tapi juga menganalisis, menilai, dan memberikan rekomendasi agar potensi penyimpangan bisa dicegah sejak dini,” tegas Andi Irfan.
“Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga ketertiban serta mencegah keresahan di masyarakat.”
Dalam kesempatan itu, ia juga merinci tiga fungsi utama Tim PAKEM: menerima dan menganalisis laporan masyarakat, meneliti dampak sosial dari aliran tertentu, serta memberikan saran kepada pemerintah jika ditemukan indikasi penyimpangan ajaran.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majene, K.H. Abdul Djalaluddin, L.C., M.H., mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan pengawasan. Ia menekankan perlunya membedakan antara aliran kepercayaan dan aliran keagamaan agar tidak terjadi kesalahan penanganan.
“Aliran kepercayaan muncul dari keyakinan masyarakat yang tidak bersumber dari agama tertentu, sementara aliran keagamaan masih berpijak pada ajaran agama, hanya saja terkadang terdapat praktik yang berbeda dari kaidah umum,” jelasnya.
Kegiatan koordinasi PAKEM dihadiri pula oleh unsur Forkopimda, seperti Ketua FKUB H. Zamzir Abu, Kasat Intelkam Polres Majene, Pasi Intel Kodim 1401 Basi Etong, Ketua Korwil BIN Andi Ansar, serta perwakilan dari Kemenag, Dinas Pendidikan, dan pemerintah kelurahan.
Mereka berdiskusi untuk memperkuat koordinasi lintas sektor agar pengawasan lebih efektif dan tidak tumpang tindih.
Rapat yang berlangsung hingga siang hari itu ditutup dengan kesepakatan bersama untuk menjadikan PAKEM bukan sekadar forum penindakan, melainkan juga wadah edukasi dan pembinaan masyarakat.
“Kita tidak hanya menjaga hukum, tapi juga menjaga keutuhan sosial dan kedamaian di daerah,” pungkas Andi Irfan.
Kegiatan berakhir pukul 12.00 WITA dalam suasana tertib dan kondusif. Seluruh peserta berkomitmen memperkuat kolaborasi dan menindaklanjuti hasil rapat dengan langkah konkret di lapangan. Ke depan, pengawasan terhadap aliran kepercayaan di Kabupaten Majene diharapkan berjalan lebih proaktif, preventif, dan berorientasi pada pemeliharaan kerukunan antarumat. (***)

