Resmob Sidrap Ringkus Pelaku Curanmor Ninja R 150 dalam Waktu Singkat
SUARATA, SIDRAP — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Panca Rijang. Pelaku utama, AS alias SR (24), diringkus hanya dalam hitungan hari setelah aksi nekatnya menggasak motor Kawasaki Ninja R 150 milik seorang petani.
Peristiwa curanmor ini bermula pada Minggu, 20 Juli 2025, ketika korban, Eriec Nurmansyah (21), warga Desa Damai, Kecamatan Panca Rijang, memarkir sepeda motor Kawasaki Ninja R 150 warna merah dengan nomor polisi DD 6791 QG di bawah rumah panggungnya di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Rappang.
Namun, sekitar pukul 19.00 Wita, korban mendapati motornya telah raib. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 10 juta, sehingga ia segera melapor ke Polsek Panca Rijang.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap langsung turun tangan.
Kapolres Sidrap AKBP Dr Fantry Taherong melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara intensif di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Junaidi Kadhafi. Dari hasil penelusuran dan keterangan saksi berinisial RD, petugas menemukan motor curian yang telah dicat hitam untuk menghilangkan jejak.
“Kasus curanmor selalu menjadi prioritas karena meresahkan masyarakat. Meskipun kompleks, kami berhasil mengungkapnya dalam waktu singkat berkat kerja sama tim dan informasi masyarakat,” ujar AKP Setiawan Sunarto.
Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada keterlibatan beberapa pihak lain, yakni FR, MR, dan SB. Dari informasi tersebut, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku utama, AS alias SR (24), warga Lotang Salo, Kelurahan Maccirowalie, Kecamatan Panca Rijang.
Tim Resmob kemudian melakukan penelusuran hingga ke Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan Wattang Sidenreng. Pada Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 23.00 Wita, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri motor korban sekitar pukul 12.00 Wita dan kemudian menjualnya kepada FR di sebuah bengkel di Desa Corowali seharga Rp 2,5 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Panca Rijang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan cepat kasus ini menjadi bukti nyata profesionalisme Satreskrim Polres Sidrap, khususnya Unit Resmob, dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Polisi juga berkomitmen untuk terus menelusuri jaringan penadah guna memutus rantai peredaran motor hasil curian di wilayah Sidrap. (***)

